Bakal Bikin Geger, Nikita Mirzani Bakal Lapor Kasus Baru Soal Anak, Tak Seret Dipo Latief, Siapa?
Usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi putusan cerainya dengan Dipo Latief, Nikita Mirzani kabarnya akan bikin geger lagi.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi putusan cerainya dengan Dipo Latief, Nikita Mirzani kabarnya akan bikin geger lagi.
Artis yang kerap dianggap kontroversial ini membuat laporan kasus baru yang diklaim bisa membuat gempar.
Rencana Nikita Mirzani ini disampaikan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Namun demikianm kasus kali ini sudah tidak ada kaitannya dengan Dipo Latief.
"Nikita akan melaporkan seseorang tapi enggak ada kaitannya sama ini (Dipo Latief), ada lagi (persoalan lain)," kata Fahmi saat dihubungi awak media, Minggu (6/9/2020).
Kasus baru ini, lanjut Fahmi, akan bersangkutan dengan permohonan penetapan anak kliennya.
Baca: Kasasi Cerai Dipo Latief Ditolak MA, Begini Nasib Arkana Anaknya dengan Nikita Mirzani
Baca: Nikita Mirzani Tertawakan Instagram Lutfi Agizal yang Hilang, Akui Terlibat: 2 Hari Kemudian Gone
Sayang, Fahmi Bachmid belum bisa memberikan bocoran lebih jauh berkait laporan baru yang akan dibuat Nikita Mirzani.
"Nanti pasti akan gempar itu karena ada identitas seseorang yang mengajukan permohonan penetapan terhadap anak Niki tapi kita telusuri alamatnya beda," kata Fahmi.
Nikita Mirzani tengah berbahagia karena permohonan kasasi Dipo Latief atas perceraiannya ditolak Mahkamah Agung.
Dengan demikian, pernikahan dan perceraian Nikita Mirzani dengan Dipo Latief dinyatakan sah secara hukum.
Pihak Nikita Mirzani selanjutnya akan meminta pihak Dipo Latief untuk melaksanakan amar-amar putusan yang sebelumnya sudah ditetapkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Dipo Latief
Upaya Dipo Latief mengajukan kasasi putusan cerai pada Mahkamah Agung resmi ditolak. Bagaimana nasib Arkana Mawardi, anak Nikita Mirzani?
Pernolakan MA ini menetapkan pernikahan Dipo Latief dan Nikita Mirzani tetap dinyatakan sah secara negara dan agama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.