Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi, Ini Penjelasan Polisi

Penyanyi senior Reza Artamevia kembali berurusan dengan kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi, Ini Penjelasan Polisi
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Penyanyi senior Reza Artamevia kembali berurusan dengan kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi senior Reza Artamevia kembali berurusan dengan kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.

4 tahun silam pada 2016, wanita berusia 45 tahun ini diamankan karena kasus narkoba.

Meski begitu, Reza Artamevia hingga saat ini belum mengajukan permohonan rehabilitasi.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (7/9/2020).

Padahal, Reza memiliki hak menjalani proses rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Baca: Reza Artamevia Rogoh Kocek Rp 1,2 Juta untuk Beli Sabu, Kini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Rilis perkara narkoba yang melibatkan Reza Artamevia di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020)
Rilis perkara narkoba yang melibatkan Reza Artamevia di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Baca: Reza Artamevia Belum Dibesuk Keluarga: Anak Ada di Luar Jakarta, Ibunya Tak Mau Datang Sendirian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa belum ada pengajuan permohonan dari pihak kuasa hukum maupun keluarga soal rehabilitasi.

BERITA REKOMENDASI

Untuk menggunakan hak menjalani rehabilitasi, Yusri menjelaskan, Reza Artamevia dapat mengajukan permohonan kepada penyidik kepolisian.

Kombes Yusri pun mempersilakan Reza Artamevia mengajukan assesment agar direhabilitasi.

"Bisa saja, silakan saja. Itu kan hak, ada aturannya kalau mau ajukan asesmen. Nanti diajukan ke penyidik," jelas Yusri Yunus.

Yusri juga menjelaskan, nantinya pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Penyerahan ke BNNP bertujuan mengetahui apakah permohonan rehabilitasi itu disetujui atau tidak.


"Dari penyidik akan digelarkan nanti. Kemudian dikondisikan dengan BNNP untuk dilakukan asesmen," bebernya.

"Setelah itu nanti dari BNNP merekomendasi apakah yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas