Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pro Active Gugat Balik Syakir Daulay Secara Perdata Atas Tudingan Pencemaran Nama Baik

Belum selesai perkara gugatannya kepada Pro Active, Syakir Daulay justru digugat balik oleh pihak Pro Active.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pro Active Gugat Balik Syakir Daulay Secara Perdata Atas Tudingan Pencemaran Nama Baik
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Syakir Daulay ketika ditemui di kawasan Jakarta, beberapa hari lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum selesai perkara gugatannya kepada Pro Active, Syakir Daulay justru digugat balik oleh pihak Pro Active.

Kali ini pihak Pro Active mengajukan gugatan atas tudingan pencemaran nama baik yang dilakukan Syakir Daulay kepada Sugiyanto pemilik label Pro Active.

Tak tanggung-tanggung, Syakir Daulay dituntut ganti rugu Rp 500 miliar atas dugaan pencemaran nama baik.

"Sekarang ada gugatan baru yaitu gugatan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik penggugat. Dalam hal ini penggugatnya adalah pak Sugianto, dan tergugatnya adalah Syakir Daulay," kata Abdul Fakhridz Al-Donggowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Baca: Fakta Terbaru Perseteruan Syakir Daulay & Label Musik ProAktif: Mediasi hingga Pihak yang Dirugikan

"Kita minta ganti rugi 500 miliar, untuk Syakir penuhi dan bila dari Syakir selama hidupnya tak bisa dipenuhi kami minta ke Majelis Hakim untuk dibebankan kepada ahli warisnya," bebernya.

Abdul Fakhridz mengatakan gugatan sebesar Rp 50p miliar karena ucapan Syakir Daulay yang dianggap Sugiyanto sebagai fitnah dan dilakukan di muka umum.

Berita Rekomendasi

"Terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan dengan pihak Syakir, itu sebagai objeknya. Dia pernah bilang perihal pak Sugiyanto membajak akun YouTubenya dan mencuri lagu-lagunya Syakir Daulay," jelasnya.

Baca: Sukses Duet Bidadari Surga, Syakir Daulay & Adiba Uje akan Garap Lagu Baru: Tribute Alm Uje

"Padahal faktanya itu ada jual beli akun channel YouTube, ada kerjasama untuk pengisian konten, itu yang kita persoalkan. Kedua terkait masalah tuduhan Pak Sugiyanto disebut tak pernah membayar royalti Syakir 15%, padahal faktanya setiap bulan sudah dibayarkan sesuai kesepakatan. Dari tuduhan yang disampaikan oleh Syakir di publik tentu mencemarkan nama baik pak Sugiyanto itu sendiri, itulah dasaranya," tutur Abdul Fakhridz.

Tak hanya itu, pihak Pro Active juga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman kepada Syakir Daulay agar meminta maaf dan memberikan klarifikasi di depan media.

Baca: Syakir Daulay Memaknai Kurban sebagai Wujud Cinta Allah Kepada yang Membutuhkan

"Kami juga meminta majelis untuk memberiksn hukuman kepada tergugat yakni Syakit Daulay untuk meminta maaf dan memberikan klarifikasi di media selama satu bulan," terangnya.

Terkait gugatan tersebut pihak Syakir Daulay mengaku belum ada panggilan resmi dari PN Jakarta Selatan, akan tetapi karena komunikasi dua kuasa hukum terjalin baik pihaknya sudah mendapat info lebih dulu.

"Iya dia (Syakir) sudah tahu. Sebagai warganegara yang baik, kami sebelumnya belum dapat panggilan secara resmi dari Pengadilan cuma kami dengan kuasa hukum Sugianto cukup lancar komunikasinya. Jadi beliau yang memberi tahu otomatis untuk itikad baiknya kami datang sidang hari ini," beber Meika Arista selaku kuasa hukum Syakir Daulay.

Polemik Syakir Daulay dan Pro Active bermula dari jual beli akun YouTube milik Syakir Daulay.

Bintang film Mariposa itu mengaku bahwa pihak Pro Active tak memenuhi perjanjian royalti dan menjiplak beberapa konten miliknya. Gugatan Syakir sudah diajukan sejak 9 Juli 2020 lalu dan saat ini masih ke tahap mediasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas