Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Duduk Perkara Kasus Mat Solar vs Muhammad Idris soal Sengketa Tanah Senilai Rp 3,3 Miliar

Berikut kronologi kasus Mat Solar soal sengketa tanah senilai miliaran yang dijelaskan oleh anak tergugat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Duduk Perkara Kasus Mat Solar vs Muhammad Idris soal Sengketa Tanah Senilai Rp 3,3 Miliar
kompilasi foto : KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG, YouTube
Mat Solar saat ini (kiri), dan ketika membintangi sinetron komedi Bajaj Bajuri. - Berikut kronologi kasus Mat Solar soal sengketa tanah senilai miliaran yang dijelaskan oleh anak tergugat. 

"Kalau menurut saya sebagai keluarga itu juga tidak masuk akal, karena 'kan uang dari tanah tersebut nilainya besar wajarlah untuk ahli waris," ungkap Lukman.

Pada akhirnya keluarga Mat Solar mengambil langkah hukum dan kini Idris mendekam di penjara.

Baca: Nikita Mirzani Laporkan Sajad Ukra, Ajukan Penetapan Ganti Nama Anak Pakai Identitas Palsu

Baca: Gagal Maju Pilgub, Aldi Taher Ungkap Kekecewaan dan Sebut akan Maju Pilkada 2022

Idris dipenjarakan dengan tuduhan penggelapan data dan dokumen tanah.

"Tapi ternyata Mat Solar tidak setuju dan dia mengambil jalur hukum dengan memenjarakan bapak saya."

"Tuduhannya adalah menggelapkan data-data, dokumen dari tanah tersebut seperti itu," imbuhnya.

Lukman menuturkan sejak awal kasus berjalan ayahnya sudah sempat ditahan di Polres Tangerang Selatan.

Kala itu, Idris mendekam di tahanan selama 10 hari.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian selama dua bulan lebih, ayah Lukman dipindah ke Kejaksaan Tangerang Selatan.

"Kalau yang awal itu 10 hari, ditahan di Polres Tangerang Selatan."

"Yang kedua bapak saya ditahan di Kejaksaan Tangerang Selatan selama hampir dua bulan lebih," tandas Lukman.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas