Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hakim Jelaskan Alasan Sidang Online, Jerinx Ngotot Menolak Hingga Memilih  Walk Out

Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) bersama tim penasihat hukumnya walk out dari persidangan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hakim Jelaskan Alasan Sidang Online, Jerinx Ngotot Menolak Hingga Memilih  Walk Out
Tribun Bali / Putu Candra
Sidang virtual I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020) 

TRIBUNNEWS.COM DENPASAR - I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) bersama tim penasihat hukumnya walk out dari persidangan.

Jerinx bersama tim penasihat hukumnya walk out, karena keberatan dengan sidang yang digelar secara teleconference atau online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Keberatan disampaikan Jerinx, sebelum tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya.

"Jujur saya keberatan dengan sidang online ini dan saya merasa sebagai warga hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair. Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilakukan dengan sidang langsung tatap muka. Terimakasih Yang Mulia," ucap Jerinx dari balik layar monitor.

Mengenai keberatan itu, majelis hakim melalui Ketua Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memberikan penjelasan mengenai dasar atau pedoman peraturan digelarnya sidang secara teleconference.

Baca: Sebelum Tinggalkan Persidangan, Jerinx Sempat Keluhkan Suara dari Monitor Tak Terdengar

Baca: BREAKING NEWS, Jerinx Jalani Sidang Perdana, Semangat Saat Nora Alexandra Rapikan Rambutnya

Sidang virtual I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020)
Sidang virtual I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020) (Tribun Bali / Putu Candra)

"Berdasarkan surat keberatan terdakwa yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya yang ditujukan ke PN Denpasar, majelis hakim yang menangani perkara ini sudah menerima dan diteruskan pada majelis hakim. Dan pengadilan tetap berkomitmen untuk melakukan persidangan secara online," jelas Hakim Adnya Dewi.

"Adapun dasar hukumnya adalah perjanjian kerjasama MoU antara tiga institusi penegak hukum yaitu menteri hukum dan HAM, Kejagung dan MA. Dimana dalam MoU itu mengatur tentang pelaksanaan secara teleconference. Serta Surat Edaran Mahkamah Agung. Itu pedomannya, sehingga tetap persidangan dilaksanakan teleconference atau secara online. Itu pendapat kami," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Mendapat penjelasan itu, Jerinx pun tetap bersikeras agar sidang dilakukan tatap muka dan tidak digelar secara online.

Jerinx saat mengikuti sidang online dari Polda Bali sebelum melakukan walk out karena tak terima sidangnya digelar online, Kamis (10/9/2020).
Jerinx saat mengikuti sidang online dari Polda Bali sebelum melakukan walk out karena tak terima sidangnya digelar online, Kamis (10/9/2020). (Tangkap layarzoom)

"Sekali lagi mohon maaf Yang Mulia, saya tetap menolak sidang dilakukan secara online, karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya. Karena Yang Mulia tidak melihat gestur saya, Yang Mulia tidak bisa membaca bahasa tubuh saya. Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat. Terimakasih Yang Mulia," tegas Jerinx.

Suasana  sidang pun sempat meninggi, saat tim penasihat hukum dengan tim jaksa beradu argumen.

Karena tetap menolak sidang online, Jerinx dan tim penasihat hukum memilih meninggalkan persidangan.

Jerinx keluar bersama tim penasihat hukumnya sebelum tim jaksa membacakan surat dakwaan.

Jerinx bersama dengan istrinya di Polda Bali, Kamis (10/9/2020).
Jerinx bersama dengan istrinya di Polda Bali, Kamis (10/9/2020). (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

PN Denpasar Dijaga Ketat

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mendapat pengamanan ketat oleh petugas gabungan.

Petugas gabungan yang diturunkan dari Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Barat, Pol PP Denpasar dan pihak TNI.

"Kami sudah berkoordinasi untuk keamanan persidangan hari ini. Meskipun online, dan kami dengar akan ada aksi. Jadi kami berkoordinasi dengan Polresta, Polsek, Polda, Satpol PP dan kami juga berkoordinasi dengan TNI terkait pengamanan," terang Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi, Kamis (10/9/2020).

Dikatakannya, beberapa titik area di pengadilan akan mendapat pengamanan.

"Yang jelas pengamanan dilakukan di area ruang sidang, perkantoran pengadilan. Kemungkinan jalan di depan PN akan ada pengalihan arus lalu lintas," jelas Sobandi.

Ditanya persiapan sidang, Sobandi menegaskan telah mempersiapkan dengan maksimal mengenai sarana dan prasarana terkait teknisnya

"Sidang hari ini dilakukan secara teleconference atau online. Jadi kami sudah mempersiapkan sarana dan prasarana termasuk jaringan internet agar tidak ada kendala. Kami sudah mengirimkan surat untuk memperkuat jaringan internet. Sidang juga disiarkan live streaming di YouTube PN Denpasar," paparnya.

Didampingi 13 Pengacara

Sebanyak 13 pengacara dari Bali, Jakarta dan sekitarnya disebut akan mendampingi I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) di persidangan.

Para pengacara itu mendampingi Jerinx dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Sebelumnya, drummer band Superman Is Dead (SID) didampingi tim kuasa hukum dari Gendo Law Office (GLO).

"Terkait perkara Jerinx yang sudah dilimpahkan ke PN Denpasar, sekarang Jerinx didampingi oleh 13 advokat sebagai tim penasihat hukum," jelas I Wayan "Gendo" Suardana di sela kegiatan mengirim surat keberatan dan permohonan sidang tatap muka ke PN Denpasar, Senin (7/9/2020).

Para advokat itu yakni Gendo Suardana, I Wayan Adi Sumiarta, I Made Juli Untung Pratama, I Komang Ariawan, Sugeng Teguh Santoso, Dewa Putu Alit Sunarya, I Kadek Agus Suparman, Gde Manik Yogiartha, Fahmi Yanuar Siregar, Gita Sri Pramana, I Ketut Sedana Yasa, dan Sion Tarigan.

"Para advokat ini gabungan dari beberapa kantor advokat di Bali, Jakarta dan sekitarnya. Di sini (surat kuasa) baru masuk 12 nama, satu lagi akan menyusul," ucap Gendo.

Gita Sri Pramana menyatakan, para advokat ini tergabung dalam tim kuasa hukum Jerinx terlepas dari sosoknya seorang publik figur. Mereka tergerak mengawal proses perkara ini hingga menemukan keadilan.

"Kami tergerak ingin mengawal proses ini supaya hukum benar-benar ditegakkan. Tidak ada hak yang dipangkas. Hak itu mutlak harus diperjuangkan semaksimal mungkin. Semua orang sama di hadapan hukum," tegas Gita.

Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx SID dan Tim Penasihat Hukumnya Walk Out dari Sidang Online PN Denpasar, 
Penulis: Putu Candra

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas