Permohonan Rehabilitasi Reza Artamevia Dikabulkan, Polisi Sebut Proses Hukum akan Tetap Berjalan
Kini diumumkan jika permohonan rehabilitasi Reza Artamevia telah dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu yang lalu, pihak Reza Artamevia mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Kini diumumkan, permohonan rehabilitasi Reza Artamevia telah dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Diketahui, Reza Artamevia sudah dibawa penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda metro Jaya ke Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri-Rehabilitasi Narkoba Polri yang berada di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Reza Artamevia dipindahkan oleh pihak kepolisian menuju panti rehabilitasi pada Kamis (10/9/2020).
Baca: Pengajuan Rehabilitasi Dikabulkan, Reza Artamevia Dibawa ke RS di Pasar Jumat
Baca: Sempat Tolak Buat Pernyataan Tak Akan Pakai Narkoba, Aktivis Sayangkan Reza Artamevia : Ga Mau Tobat
Pemindahan Reza Artamevia menuju panti rehabilitasi disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Hasil rekomendasi assessment BNNP DKI Jakarta terhadap penyanyi RA adalah untuk direhabilitasi," kata Yusri Yunus, dikutip dari Warta Kota.
"Hari ini yang bersangkutan sudah berangkat dan mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Rehabilitasi di Pasar Jumat," tambahnya.
Meskipun telah dipindahkan di panti Rehabilitasi, Yusri Yunus menyampaikanbahwa proses hukum terhadap Reza Artamevia tetap berjalan.
Baca: UPDATE Kasus Narkoba Reza Artamevia, Kirim Surat Resmi Pengajuan Rehabilitasi, Ini Jawaban Polisi
Baca: Pengajuan Rehabilitasi Reza Artamevia Segera Diproses, BNNP DKI Jakarta akan Lakukan Penilaian
Kini, polisi sedang menyelesaikan berkas perkara Reza Artamevia untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, Reza ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah restoran yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 0,782 gram dari dompet Reza Artamevia.
Menurut penyelidiakan sementara, Reza mengaku jika ia baru mengonsumsi barang haram tersebut selama empat bulan.
Hal tersebut dilakukan oleh Reza lantaran berada di rumah terus.
Baca: Mengaku Baru 4 Bulan Ini Kembali Konsumsi Sabu? Perlukah Reza Artamevia Tes Rabut? Ini Kata Polisi
Baca: Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Aaliyah Massaid Besuk Reza Artamevia di Polda Metro Jaya