Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Artis Callista Wijaya dan Puluhan Korban Jiwasraya Dikabarkan Akan Gelar Aksi Hari Ini

Presenter dan aktris Callista Wijaya dan puluhan 'korban' Jiwasraya akan menggelar aksi damai terkait uang investasinya di PT Asuransi Jiwasraya (Pers

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Artis Callista Wijaya dan Puluhan Korban Jiwasraya Dikabarkan Akan Gelar Aksi Hari Ini
Instagram
Aktris Callista Wijaya Jadi Korban Jiwasraya 

JS Saving Plan yang menjadi produk andalan Jiwasraya, menurut Kodrat memiliki imbal hasil pasti.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan produk asuransi yang memadukan produk investasi, yakni unit link.

Menurut dia, hal ini sudah menyalahi Undang-undang Nomor 40/2014 tentang perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2018 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, pembaruan dari POJK Nomor 71 Tahun 2014.

"Sepengatahuan saya, saving plan itu produk perbankan. Kalau ada produk asuransi yang pendamping produk itu dikemas dalam bentuk saving, itu sudah menyalahi undang-undang, karena tidak diatur, yang diatur hanya dalam bentuk investasi [unit link]," kata Kodrat menjawab pertanyaan JPU.

"Artinya Saving Plan bukan merupakan produk asuransi berdasarkan UU tersebut? tanya JPU. Kodrat pun membenarkan pertanyaan JPU.

Saksi lain, Batara Maju Simatupang yang merupakan Dosen STIE Indonesia Banking School mengatakan, kesalahan lain dari Jiwasraya adalah dalam hal pembelian saham.

Menurutnya, dalam hal ini Jiwasraya melanggar ketentuan dalam pemilihan saham atau surat untang berjangka, lantaran perusahaan pelat merah tersebut seharusnya mencari minimun grade A.

Berita Rekomendasi

“(Jiwasraya) ini milik pemerintah itu sudah jelas jelas dinyatakan bahwa hanya diperbolehkan untuk placement minimum di A. berarti kalau dibawah A ga boleh. Apalagi triple B atau double B,” kata Batara.

Sebelumnya, anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyebut produk JS Saving Plan yang dikelola Jiwasraya, dinilai tidak wajar lantaran imbal hasil yang tinggi dan menawarkan imbal hasil pasti, sehingga banyak nasabah yang menempatkan investasinya di produk tersebut.

"JS Saving Plan, karakter produknya apa iya wajar? JS Saving Plan itu adalah produk yang orang lain gak bisa buat, hanya orang gila yang membuat JS Saving Plan. Pantesan dia laku. Lazim tidak secara finansial maupun legal, kok bisa hadir?" terang Arteria, dalam Rapat Dengar Pendapat PPATK dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, pekan lalu di DPR RI.

Munculnya kasus gagal bayar Jiwasraya ini membuka jalan adanya kasus kriminal kerah putih yang membuat negara ditaksir kerugian sampai Rp18 triliun dengan nasabah gabungan produk tradisional dan JS Saving Plan berjumlah hingga 5,5 juta nasabah.

Pihak Kejaksaan Agung pun telah menetapkan enam tersangka yang kini tengah menjalani sidang di pengadilan Tipikor dan TPPU di PN Jakarta.

Mereka adalah Dirut PT Hanson International Benny Tjokro, ‘Pak Haji’ nama samaran Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Direktur PT Maxima Integra Joko ‘Panda’ Hartono Tirto, dan Dirut PT Asuransi Jiwasraya 2008 - 2018 Hendrisman ‘Chief’ Rahim.

Kemudian Direktur Keuangan Jiwasraya Januari 2008 - 2018 Hary ‘Rudy’ Prasetyo dan mantan Kediv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan alias Mahmud.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas