Kuasa Hukum Jerinx Anggap Sidang Online Dipaksakan, Akan Laporkan Majelis Hakim ke Mahkamah Agung
Tim penasihat hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar ke Mahkamah Agung.
Editor: Anita K Wardhani
"Argumentasi sosiologis, hukum, sudah lengkap," kata Sugeng
"Argumentasi logis yang disampaikan dalam sidang tadi yakni soal protokol Covid-19 yang harusnya menjadi tanggungjawab negara untuk kemudian menetapkan protokol Covid yang ketat untuk persidangan offline. Supaya keadilan itu tidak tercederai, dengan menetapkan protokol ketat Covid-19. Bukan menghilangkan keseimbangan," ujar Sugeng.
Saat mengikuti sidang tadi, Sugeng menilai bahwa persidangan online memang tidak efektif karena kesulitan untuk memeriksa dokumen.
Ini terbukti saat hakim kesulitan melihat dokumen yang dibacakan.
"Kami tadi sudah cek, hakim melihat dokumen saja tidak kelihatan, bagaimana kami memeriksa dokumen, atau keterangan saksi secara langsung, kadang putus-putus. Ini keadilan dan keseimbangan. Kalau negara menetapkan sebagai proses ini harus diproses hukum, kami taati. tapi sesuatu yang mencederai, kami menolak," ucap Sugeng.
Selanjutnya, tim penasehat hukum tetap berharap agar persidangan Jerinx bisa dilakukan secara offline.
"Kami akan melihat dan mengevaluasi persidangan ini, apa upaya kami untuk merespons situasi yang terjadi hari ini," kata Sugeng
Sementara itu, penasihat hukum Jerinx I Wayan 'Gendo' Suardana menambahkan, bahwa saat persidangan berlangsung, majelis hakim seolah-olah memaksakan persidangan tetap dilanjutkan kendati ada hal-hal yang tidak efektif.
Gendo membandingkan bahwa saat masa pandemi Covid-19 ini, ada terdakwa yang tidak ditahan malah bisa melakukan persidangan secara offline.
Ini menurut Gendo, tidak adil sehingga pihaknya akan terus menuntut agar persidangan Jerinx bisa dilakukan secara offline.
"Siapa yang bisa menjamin terdakwa yang tidak ditahan aman dari Covid? bukankah lebih aman terdakwa yang di dalam tahanan ini? karena terdakwa Jerinx sudah swab test, hasilnya negatif, terus terdakwa yang tidak ditahan apakah menjamin dia bebas Covid? kan tidak ada jaminan? tapi kenapa berani sidang tatap muka?" ujar Gendo
"Dengan ngotot dilakukan sidang online menunjukkan ada sesutau. Kenapa jaksa tidak berani sidang offline? harusnya Jaksa Penuntut Umum berani dong. Ini antara Jaksa Penuntut Umum tidak berani atau apa? atau ada kepentingan lain? sidang lainnya juga offline kok, bedanya kan hanya ditahan dan tidak ditahan? Ditahan atau tidak ditahan kan urusannya kesehatan, nah kami menjamin Jerinx sehat, terus kenapa?" ujar Gendo
Selanjutnya, tim penasehat hukum Jerinx bakal mengadakan rapat untuk membahas hasil persidangan perdana Jerinx.
"Ada beberapa langkah yang akan dilakukan, hasil rapatnya besok akan kami infokan," kata Sugeng. (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara).
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Penasihat Hukum Jerinx Akan Laporkan Majelis Hakim ke Mahkamah Agung,