Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Panasnya Adu Argumen Hakim, JPU dan Jerinx Soal Mekanisme Sidang Hingga Berujung Walk Out

Jerinx (JRX) bersama tim penasihat hukumnya walk out dari persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2020)

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Panasnya Adu Argumen Hakim, JPU dan Jerinx Soal Mekanisme Sidang Hingga Berujung Walk Out
Tribun Bali / Putu Candra
Sidang virtual I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020) 

"Putus, putus suaranya, Yang Mulia," kata Jerinx.

Mengenai keberatan Jerinx, majelis hakim pun menanggapinya.

Jerinx bersama dengan tim kuasa hukumnya di Polda Bali, Kamis (10/9/2020) .
Jerinx bersama dengan tim kuasa hukumnya di Polda Bali, Kamis (10/9/2020) . (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Hakim Ketua Adnya Dewi memberikan penjelasan mengenai dasar atau pedoman peraturan digelarnya sidang secara online sehubungan dengan situasi pendemi Covid-19.

"Berdasarkan surat keberatan terdakwa yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya yang ditujukan ke PN Denpasar, majelis hakim yang menangani perkara ini sudah menerima, dan diteruskan.

Pengadilan tetap berkomitmen melakukan persidangan secara online," jelas Hakim Adnya Dewi.

"Adapun dasar hukumnya adalah perjanjian kerja sama, MoU antara tiga institusi penegak hukum yaitu Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Dalam MoU itu mengatur tentang pelaksanaan secara telekonferensi serta Surat Edaran Mahkamah Agung. Itu pedomannya, sehingga tetap persidangan dilaksanakan secara online. Itu pendapat kami," kata hakim.

Berita Rekomendasi

Namun Jerinx tetap keberatan.

"Sekali lagi mohon maaf Yang Mulia, saya tetap menolak sidang secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya melalui sidang ini.

Karena Yang Mulia tidak melihat gestur saya, Yang Mulia tidak bisa membaca bahasa tubuh saya. Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat. Terima kasih Yang Mulia," tegas Jerinx.

Majelis hakim menegaskan sidang tetap digelar secara online dan tim penasihat hukum kembali menanggapi pendapat dari majelis hakim tersebut.

"Yang Mulia, Jerinx meminta satu pemeriksaan yang adil. Pemeriksaan yang adil hanya dapat dilakukan dengan pemeriksaan yang seksama. Tidak menimbulkan keraguan. Pada persidangan ini sudah ada dua keraguan.

Pertama, Yang Mulia tadi saja tidak jelas melihat surat kuasa. Kedua, tanda pengenal yang kami tunjukan tidak terbaca oleh Yang Mulia. Persidangan ini bukan hanya untuk kepentingan penuntut umum dan hakim.

Persidangan ini juga untuk kepentingan Jerinx. Dalam konsep satu penegakan hukum yang adil," ujar pengacara senior, Sugeng Teguh Santoso tergabung dalam tim penasihat hukum Jerinx.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas