Jalani Sidang Lanjutan, Terungkap Dwi Sasono Konsumsi Ganja Sejak 1998, Berawal dari Ajakan Teman
Aktor Dwi Sasono menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Dwi Sasono menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno membenarkan bahwa sidang kasus narkoba yang menjerat Dwi Sasono kembali digelar pada Senin (14/9/2020).
Sementara kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy membeberkan agenda sidang kliennya kali ini.
Baca: Konsumsi Ganja, Dwi Sasono Tahu Betul Perbuatannya Melanggar Hukum
Baca: Di Persidangan, Dwi Sasono Akui Konsumsi Ganja saat Widi Mulia dan Anak-anaknya Tidur
Aris Marasabessy mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli.
"Hari ini agendanya saksi dan ahli," kata Aris Marasabessy, dikutip dari Kompas.com.
Dalam sidang tersebut, Dwi Sasono mengakui konsumsi narkotika jenis ganja sudah sejak tahun 1998.
Suami Widi Mulia ini pun menjelaskan awal mula dirinya menggunakan ganja.
Berawal dari ajakan teman lamanya, Dwi Sasono tergiur mengonsumsi ganja.
Alasannya karena belum pernah mencoba barang haram tersebut pada kala itu.
"Saya tidak terus menerus mengonsumsi ganja," kata Dwi Sasono, dikutip dari WartaKota.
"Saya menggunakannya putus putus," sambungnya.
Baca: Temani Dwi Sasono Jalani Sidang Kedua Kasus Narkoba, Widi Mulia: Alhamdulillah Berjalan Lancar
Baca: Dwi Sasono Sudah Jalani Sidang, Pemasok Ganja Masih Belum Tertangkap, Ini Harapan Kuasa Hukum
Sidang Kedua Dwi Sasono Berjalan Lancar
Sebelumnya, sidang kedua kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Dwi Sasono digelar secara virtual di PN Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Aktor berusia 40 tahun tersebut menghadirinya secara virtual lantaran tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.