Kembali Temani Dwi Sasono Jalani Sidang, Widi Mulia: Satu Langkah Maju Lagi Kita Lewati dengan Baik
Melalui unggahan di akun Instagramnya, Widi Mulia mengabarkan jika sidang ketiga ini berjalan lancar dengan hasil yang baik.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus narkoba yang menjerat aktor Dwi Sasono kembali digelar pada Senin (14/9/2020).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan menghadirkan Dwi Sasono secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Widi Mulia pun kembali menemani sang suami untuk menjalani persidangan yang telah memasuki ketiga kalinya itu.
Baca: Konsumsi Ganja, Dwi Sasono Tahu Betul Perbuatannya Melanggar Hukum
Melalui unggahan di akun Instagramnya, Widi Mulia mengabarkan jika sidang ketiga ini berjalan lancar dengan hasil yang baik.
Personel B3 itu mengunggah video yang berisikan slide foto-foto kebersamaannya dengan sang suami ketika menjalani persidangan online.
Tampak pula Imam Sewoko, orang yang selalu menemani Widi Mulia dan Dwi Sasono saat menjalani persidangan.
Ketiganya berfoto di sela persidangan dengan mengenakan masker.
Widi mengungkapkan bahwa sidang ketiga ini merupakan satu langkah maju yang berhasil dilalui oleh keluarganya.
"Alhamdulillah satu langkah maju lagi kita lewati dengan baik hari ini. Terima kasih om Imam @isarobo467 sampai jumpa di sidang berikutnya," tulis Widi Mulia di unggahan tersebut.
Baca: Akui Konsumsi Ganja Sejak 1998, Dwi Sasono Beri Penjelasan Soal Itu di Persidangan
Baca: Di Persidangan, Dwi Sasono Akui Konsumsi Ganja saat Widi Mulia dan Anak-anaknya Tidur
Sementara itu terpisah, kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy mengungkapkan kondisi kliennya saat ini semakin membaik.
Aris juga mengatakan jika kliennya itu tidak mengalami kecanduan obat terlarang.
Dalam persidangan Dwi Sasono mengaku pertama kali menggunakan narkoba pada 1998.
Saat itu Dwi Sasono tergiur mengonsumsi ganja berawal dari ajakan teman.
Alasannya karena belum pernah mencoba barang haram tersebut pada kala itu.
Namun demikian ia mengaku tak tak menggunakan secara terus menerus.
"Dokter yang merawat DS itu menyebutkan bahwa dia itu cuma user reaksional artinya bukan sampai kecanduan," kata Aris Marasabessy dikutip dari kanal YouTube Beepdo.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.
Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.
(Tribunnews.com/Tio)