Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel Sempat Berniat Bunuh Diri,  Stres Batal Nikah dengan Cucu Presiden Soekarno

Saat bersaksi Bibi membeberkan bahwa istrinya itu memiliki gangguan kecemasan yang membuatnya beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vanessa Angel Sempat Berniat Bunuh Diri,  Stres Batal Nikah dengan Cucu Presiden Soekarno
Instagram
Didi Mahardika dan Vanessa Angel 

Abdul Malik adalah pengacara Vanessa saat terjerat perkara prostitusi pada tahun
2018 di Jawa Timur.

"Pokoknya kita tanya (Vanessa) dari Abdul Malik," ucap Dwicky.

"Kita tanya (Vanessa) Abdul Malik bukan dokter," imbuhnya.

Mendengar keterangan saksi Dwicky, Vanessa membantah.

Menurutnya saat penggeledahan oleh polisi ia sudah menunjukkan resep dokter.

"Pada saat ditanya menyimpan obat tersebut, saya bilang saya ada riwayat sakit dan menunjukan resep yang mulia," ujar Vanessa ketika menanggapi kesaksian Dwicky.

Namun, Dwicky mengaku tidak melihat Vanessa menunjukan resep ke dirinya saat
penggeledahan. Dwicky tetap pada keterangannya.

Berita Rekomendasi

"Kalau saya nggak lihat yang mulia," kata Dwicky.

Pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara mengatakan Abdul Malik terancam pidana jika benar memberikan pil xanax.

Abdul Malik adalah pengacara Vanessa saat menangani kasus di Surabaya. Ia mengakui jika dirinya memberikan dua butir xanax kala itu.

"Iya, karena dia bukan apoteker, bukan dokter, bukan puskesmas, pasal 14 kan sudah jelas UUD Psikotropika Nomor 25 tahun 1997 harus apotik/dokter/puskesmas yang memberikan," kata Arjana.

Arjana juga membeberkan pasal yang akan menjerat Abdul Malik jika benar-benar terbukti memberikan obat xanax pada Vanessa Angel.

Abdul Malik, Mantan Kuasa Hukum si Pemberi Xanax Ogah Hadiri Sidang
Ia pun meminta Abdul Malik untuk hadir dalam persidangan karena kesaksiannya sangat diperlukan.

"Karena ada pasal 60 ayat 4 mengatakan pihak yang memberikan pun bisa kena pidana. Dikatakan pasal tersebut barangsiapa yang menyerahkan psikotropika selain dalam pasal 14 ayat 1,2,3,4 dipidana paling lama tiga tahun,"
tuturnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas