Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Irwansyah Laporkan Medina Zein dan Suaminya Terkait Pencemaran Nama Baik, Sudah ke Tahap Penyidikan

Laporan tersebut dilayangkan Irwansyah buntut dari laporan Medina Zein terhadap dirinya beberapa waktu lalu.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Irwansyah Laporkan Medina Zein dan Suaminya Terkait Pencemaran Nama Baik, Sudah ke Tahap Penyidikan
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Irwansyah saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Irwansyah melaporkan Medina Zein dan suaminya, Lukman Azhari ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan Irwansyah buntut dari laporan Medina Zein terhadap dirinya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Medina melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung atas dugaan penggelapan uang atas bisnis kuliner Bandung Makuta.

Baca: Saling Sindir dengan Zaskia Sungkar di Instagram Story, Medina Zein Akui Terpancing

Baca: Medina Zein Bawa Bukti Baru Dugaan Penggelapan Duit Rp 1,9 Miliar ke Rekening Irwansyah

Namun laporan Medina tersebut telah dihentikan setelah Polrestabes Bandung mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penydikan (SP3).

Kini pihak Irwansyah yang merasa nama baiknya tercoreng karena kasus tersebut, melaporkan balik pihak Medina Zein.

Kuasa Hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin menerangkan, laporan sudah diajukan Irwansyah pada bulan Agustus ke Polres Jakarta Selatan dan kini telah memasuki tahap penyidikan.

"Tahapan saat ini laporan pak Irwansyah ini adalah tahapan penyidikan," kata Zakir saat ditemui awak media, seperti dilansir dari kanal YouTube KH Infotainment.

Berita Rekomendasi

Irwansyah melaporkan Medina Zein dan suaminya dengan pasal berlapis.

"Ada beberapa pasal yang kita laporkan, pertama pasal 310 KUHP, kemudian pasal 311 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 3 UU ITE dan ada pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang penyebaran berita bohong," kata Zakir.

"Jadi dari beberapa pasal itu kita laporkan juga pasal pemberatan yaitu tentang penyebaran berita bohong yang ancaman hukumannya 4-10 tahun penjara," lanjutnya.

Saat ini pihaknya menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Ada bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk menaikkan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, tinggal mencari siapa tersangkanya."

"Jadi kalau nanti misalnya sudah ada tersangkanya, kami punya keyakinan pasal yang kami laporkan ini bisa dilakukan penahanan terhadap yang menjadi tersangka tersebut," ujarnya.

Baca: Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan yang Dilaporkan Medina Zein Dihentikan, Irwansyah Sujud Syukur

Baca: Tanggapan Laudya Cynthia Bella Soal Polemik Bisnis Kue Kekiniannya Bersama Irwansyah dan Medina Zein

Belum Mau Damai

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas