Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

PSBB Tunda Pemeriksaan Lia Ladysta sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syahrini

Lia Ladysta (36) segera dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama pada Syahrini. Seharusnya pemeriksaan hari ini namun tertunda.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in PSBB Tunda Pemeriksaan Lia Ladysta sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syahrini
Kolase Instagram @princessyahrini dan @lia3srigala
Dilaporkan Syahrini ke Polisi, Pedangdut Lia Ladysta Kabarkan Dirinya Muntah-Muntah 

"Sesuai dengan laporan, salah seorang inisialnya S, pengacaranya, pada bulan Maret yang lalu. Dua terlapor yakni LL dan EN sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika ditemui di kantornya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020).

Yusri mengatakan bahwa penyidik kepolisian tidak asal menetapkan Lia Ladysta dan EN sebagai tersangka, tanpa melalui beberapa tahap.

"Kemarin sudah dilakukan rapat, gelar perkara, dan memang sudah menetapkan LL (Lia Ladysta) dan EN yang bersangkutan sebagai tersangka," ucapnya.

"Jadi EN mewawancarai LL menanyakan soal inti permasalahan tersebut yang kemudian di publish," tambahnya.

Karena merasa tak terima, diakui Yusri kalau Syahrini melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya, hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa Lia Ladysta dan EN pada 22 dan 23 November 2020.

"Jadi kita periksa kembali statusnya sebagai tersangka kedua-duanya," ujar Yusri Yunus.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Syahrini diduga tidak terima digosipkan punya hubungan dekat dengan pengusaha asal Kalimantan, yang biasa disebut Pak Haji.

Ketika tahu ada yang memfitnahnya, Syahrini lantas membuat laporan ke polisi dan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.

Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas