Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebelumnya Tahanan Titipan Kejaksaan, Ini Status Vicky Prasetyo Setelah Keluar dari Rutan Salemba

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Vicky Prasetyo baru saja keluar dari Rutan Salemba.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sebelumnya Tahanan Titipan Kejaksaan, Ini Status Vicky Prasetyo Setelah Keluar dari Rutan Salemba
Tangkap layar kanal YouTube Rans Entertainment
Selebriti Vicky Prasetyo mencurahkan isi hatinya pada Raffi Ahmad soal bekerja di dunia entertain di kanal YouTube Rans Entertainment, satu minggu sebelum penahanan dilakukan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Vicky Prasetyo baru saja keluar dari Rutan Salemba.

Sebelumnya Vicky Prasetyo sebagai tahanan titipan kejaksaan. Kini statusnya menjadi ditangguhkan.

Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky menjelaskan bahwa kliennya itu tak perlu melakukan pelaporan diri kepada pihak Rutan Salemba.

"Statusnya ditangguhkan artinya apa penahanannya bukan dialihkan jadi tahanan rumah atau tahanan kota, oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk Vicky melakukan lapor diri," kata Ramdan Alamsyah di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

"Kalau memang itu dirubah menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, itu memiliki kewajiban untuk melaporkan diri," lanjurnya.

Baca: BREAKING NEWS: Keluar dari Rutan Salemba, Vicky Prasetyo Sujud Syukur

Ramdan mengatakan saat ini kewajiban kliennya hanya untuk memenuhi panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Momen saat Vicky Prasetyo sujud syukur setelah keluar Rutan Salemba dan memeluk ibundanya, Rutan Salemba Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).
Momen saat Vicky Prasetyo sujud syukur setelah keluar Rutan Salemba dan memeluk ibundanya, Rutan Salemba Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Berita Rekomendasi

"Saat ini kewajibannya (Vicky Prasetyo) hanya satu yaitu setiap dibutuhkan hadir, dan kami menjamin klien kami dengan niat baik dan tulus tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti," beber Ramdan.

Baca: Kesaksian Angel Lelga di Persidangan Buat Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Emosi

Ia juga menuturkan bahwa dirinya berserta adik dan ibunda Vicky sebagai penjamin dari penangguhan penahanan Vicky Prasetyo.

Vicky Prasetyo bersama ibundanya, Ema Fauziah sesaat setelah bebas dari Rutan Salemba Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).
Vicky Prasetyo bersama ibundanya, Ema Fauziah sesaat setelah bebas dari Rutan Salemba Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Jaminannya kami bertiga, kuasa hukum saya, adiknya, dah ibunya sebagai orangtua kandung," ucapnya.

Vicky Prasetyo resmi bebas hari ini setelah dua bulan mendekam di Rutan Salemba. Penangguhan penahanannya dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas