Keluar dari Penjara Vicky Prasetyo Unggah Ini, Tyas Mirasih hingga Melaney Ricardo Beri Sambutan
Vicky Prasetyo mendapatkan sambutan hangat hingga dukungan dari sejumlah rekan artis setelah bisa menghirup udara segar.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (17/9/2020).
Ramdan mengungkapkan pihaknya telah mengajukan dua permohonan kepada Majelis Hakim beberapa waktu lalu.
Satu adalah penangguhan penahanan, kedua mengalihkan status tahanan menjadi tahanan kota atau rumah.
Baca: Vicky Prasetyo Dianggap Kooperatif, Hakim Kabulkan Permohonan Penagguhan Penahanan
Baca: Fakta Keluarnya Vicky Prasetyo dari Penjara, Sujud Syukur Hingga Statusnya Tak Wajib Lapor
"Jadi 'kan permohonan kita ada dua, pertama mohon ditangguhkan atau setidaknya dialihkan tahanannya."
"Tapi majelis hakim berpendapat beda bahwa tahanan ini ditangguhkan," tambah Ramdan.
Dalam pengabulan penangguhan, ada beberapa pertimbangan dari Majelis Hakim.
Ramdan menerangkan bahwa Vicky Prasetyo adalah seorang kepala keluarga dan memiliki anak.
Selain itu, ia sebagai kuasa hukum bersama ibu dan adik kandung Vicky Prasetyo menjadi jaminan.
"Di sini memang sudah dipertimbangkan salah satunya adalah bahwa seorang kepala keluarga dan mempunyai anak masih dalam tahap pertumbuhan."
"Yang kedua ada jaminan dari saya sebagai kuasa hukum, ibu kandung, dan adik kandung untuk tidak akan Vicky melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," lanjutnya.
Setelah keluar dari Rutan Salemba, Ramdan berharap Vicky Prasetyo bisa kembali bekerja.
Vicky Prasetyo sudah dua bulan lebih mendekam di penjara setelah sebelumnya menyerahkan diri ke Kejaksaan.
Baca: Sebelumnya Tahanan Titipan Kejaksaan, Ini Status Vicky Prasetyo Setelah Keluar dari Rutan Salemba
Baca: Bebas dari Penjara, Vicky Prasetyo Dijemput Keluarga, Emma Fauziah: Insyaallah Kumpul Keluarga Lagi
"Mudah-mudahan ini menjadi juga di saat pandemi ini mampu mencari nafkah untuk keluarga."
"Dan juga selama dua bulan lebih berada di dalam tahanan dan sekali lagi saya terima kasih kepada Majelis Hakim," ujar Ramdan.
Terkait penangguhan penahanan, Ramdan menerangkan kliennya tidak ada wajib lapor ke pihak terkait.
"Tidak ada (wajib lapor) di sini hanya penetapan bahwa penangguhan, tidak ada wajib lapor dan sebagainya," tandas Ramdan.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.