Lia Ladysta Jadi Tersangka, Pengacara Ajukan Jalur Damai: Kami Percaya Syahrini Bukan Tipikal Ribut
Pedangdut Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Syahrini.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Syahrini.
Rencananya ia akan diperiksa polisi pekan depan.
Dalam kasus ini, polisi tidak hanya menetapkan mantan personel Trio Macan itu saja sebagai tersangka, tapi juga ada tersangka lain yang diduga menyebarkan kabar tersebut.
"Kami rencanakan tanggal 22 atau 23 (September) ini kita panggil, lakukan pemeriksaan. Baik kepada LL (Lia Ladysta) dan juga media EN (Eminews) yang memang pada saat itu mewawancari LL," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Jadi ada dua yang tersangka, pertama LL dan juga EN. Yang mewawancarai dan juga menyebarkan berita tersebut," ucapnya.
Lia Ladysta menjadi tersangka sejak 7 Agustus 2020.
Hal itu diketahui setelah beredar Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Menetapkan Lia Ladysta menjadi TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal," demikian isi surat tersebut.