Keberatan Tuntutan Jaksa, Dwi Sasono Bakal Ajukan Pledoi, Ini Alasannya
Terkait kasus narkoba yang menjeratnya, Dwi Sasono dituntut 9 bulan jalani rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dwi Sasono melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pleodi atau nota pembelaan atas tuntutan 9 bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan hasil assesment, menyatakan Dwi Sasono hanya membutuhkan waktu 3-6 bulan perawatan di RSKO Cibubur.
Itu jadi alasan Dwi Sasono keberatan dengan tuntutan JPU.
"Ya jadi sebagai mana yang tadi saya sampaikan, jaksa penutut umum tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan. Ya yang pasti jpu tadi mengatakan bahwa dia mempertimbangkan hasil assement," ujar Aris Marassabessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
"Tapi hasil assesmentnya itu menyatakan 3 sampai 6 bulan. Bukan 9 bulan gitu loh," ungkapnya.
Baca: Sidang Kasus Narkoba, Dwi Sasono Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi
Tak hanya itu, Aris melihat kesaksian dari saksi yang meringankan juga menyatakan bahwa Dwi Sasono hanya butuh 3-6 bulan lagi di RSKO.
"Terus saksi meringankan kita juga dari dokter yang merawat dia mengatakan ya butuh 3 bulan lagi untuk selesai. Jadi ya memang cocok untuk 3 sampai 6 bulan," tutur Aris.
"Dan dari dokter juga mengatakan lagi. Berarti 6 bulan gitu, makanya itu sih yang akan kami sampaikan," terangnya.
Dwi Sasono dituntut 9 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika, saat ini ia sedang menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.