Vicky Prasetyo Mendebat Ucapan Ahli Bahasa Soal Kata ''Perzinaan'' yang Dituduhkannya ke Angel Lelga
Vicky Prasetyo menyampaikan pandangannya soal tudingan perzinaan yang ditujukannya pada Angel Lelga.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, Vicky Prasetyo menyampaikan pandangannya soal tudingan perzinaan yang ditujukannya pada Angel Lelga.
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020), seorang ahli bahasa mengatakan perzinaan menurut KBBI adalah adanya tindak persenggamaan.
Namun, menurut Vicky perzinaan tak hanya perihal hubungan badan atau persenggamaan.
Dengan suara bergetar, Vicky menjelaskan hal tersebut.
Baca: Vicky Prasetyo Harap Penahanannya Bisa Bayar Kekecewaan Angel Lelga
"Ada zina Muhsan zinah istri kepada pria lain, ada zina Gairu Muhsan zina yang zina Al Laman zinah pandangan mata atau kerumun yang bukan muhrimnya," kata Vicky Prasetyo di ruang sidang.
Vicky Prasetyo kembali mengingat kejadian saat dirinya menyambangi kediaman Angel Lelga dan memergoki mantan istrinya itu bersama pria lain.
"Saat saya melihat pemandangan istri yang saya cintai saya nafkahi kemudian jam 2 pagi ada di kamar bersama pria lain dikunci," ucap Vicky.
Baca: Keluar Penjara, Vicky Prasetyo: Aku Janji Enggak Nakal Lagi, Enggak Banyak Pacar Lagi
Baca: Keluar Rutan Salemba, Vicky Prasetyo Dengar Anak-anaknya Curhat dan Hanya Bisa Bilang Sabar
Baca: Ini Kesibukan Vicky Prasetyo setelah Keluar dari Rutan Salemba, Sebut Kembali Jalani Syuting
"Saya sudah bernegosiasi dengannya ‘Angel buka pintunya’ bahkan itu tak diindahkan," tambahnya.
Vicky Prasetyo mengatakan bahwa keterangan dari ahli bahasa di hadapan penyidik sangat mempengaruhi statusnya dalam perkara ini.
Oleb karena itu ia mempertanyakan pandangan ahli bahasa soal tindak perzinaan.
"Karena keterangan bapak tercatat di hukum dan mempangaruhi status saya sebagai tersangka. Kemudian ini enggak bisa dibiarkan jika suami yang memergoki istrinya berzina tapi justru dihukum," ujar Vicky.
Baca: Kesaksian Ibu RT di Sidang Vicky Prasetyo, Benarkan Fiki Alman Berduaan di Kamar dengan Angel Lelga
Baca: Fiki Alman Sebut Saat Malam Penggerebekan, Angel Lelga Memintanya Datang Tengah Malam
Baca: Dilaporkan ke Polisi oleh Keluarga Vicky Prasetyo, Ini Reaksi Angel Lelga
"Saya cuma berbicara sesuai kapasitas saya sebagai ahli bahasa dan berpedoman pada KBBI," tutur Sahrial sebagai ahli bahasa.
Hari ini sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa Vicky Prasetyo digelar dengan agenda ahli bahasa dari JPU.
Ahli bahasa diminta untuk menjelaskan makna dari pemaksaan, perzinaan dan kekerasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.