Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Big Hit Rilis Hukuman Maksimal Terhadap Pelaku Komentar Jahat dan Fitnah Terhadap BTS

Big Hit secara teratur memulai proses hukum terhadap pelaku aktivitas jahat yang terkait dengan BTS.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Big Hit Rilis Hukuman Maksimal Terhadap Pelaku Komentar Jahat dan Fitnah Terhadap BTS
Soompi
Big Hit menjatuhkan hukuman terhadap pelalu yang memberikan komentar jahat terhadap BTS. 

TRIBUNNEWS.COM - Komentar jahat yang ditujukan untuk boyband asal Korea Selatan, BTS memasuki babak baru.

Agensi Big Hit Entertaiment merilis pernyataan resminya pada Kamis (24/9/2020).

Dilansir Soompi, Big Hit juga membeberkan hukuman apa saja yang akan diterima pelaku.

"Halo, ini Big Hit Entertainment.

Big Hit secara teratur memulai proses hukum terhadap pelaku aktivitas jahat yang terkait dengan BTS.

Termasuk kritik yang bermaksud jahat, penyebaran informasi tidak berdasar, pelecehan seksual, serangan pribadi, dan pencemaran nama baik.

Kami ingin memberikan informasi terbaru tentang kegiatan ini," jelas Big Hit.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, sebelumnya Big Hit menjatuhkan hukuman terhadap pelaku yang memberikan komentar jahat terhadap BTS.

Big Hit telah mengajukan tiga tuntutan pidana terpisah atas tuduhan pencemaran nama baik.

BTS diundang sebagai pembicara tentang kesulitan yang akan dihadapi generasi mendatang akibat pandemi Covid-19.
Big Hit menjatuhkan hukuman terhadap pelalu yang memberikan komentar jahat terhadap BTS. (Soompi)

Baca: Pesan Menyentuh Para Member BTS dalam Pidatonya di Sidang Umum PBB

Baca: Syuting BTS WEEK untuk The Tonight Show Dilakukan di Situs Bersejarah Istana Gyeongbokgung

"Hukuman semaksimal mungkin dijatuhkan pada pelaku, kami telah mengajukan tiga tuntutan pidana terpisah untuk pencemaran nama baik.

Pada tanggal 30 Juli dan 1 September 2020, Pengadilan Distrik Seoul Timur menghukum pelaku, yang telah berulang kali terlibat dalam kegiatan pencemaran nama baik, dengan total denda 4 juta won (sekitar Rp 51 juta).

Untuk ketiga kasus tersebut, termasuk hukuman maksimum yang diizinkan oleh hukum.

Pencemaran nama baik di depan umum dengan hukuman hingga satu tahun penjara atau denda 2 juta won (sekitar 25,4 juta)," lanjut Big Hit.

Lebih lanjut, Big Hit juga mengadukan pidana tambahan jika tersangka tidak berperilaku baik setelah diinterogasi polisi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas