Big Hit Rilis Hukuman Maksimal Terhadap Pelaku Komentar Jahat dan Fitnah Terhadap BTS
Big Hit secara teratur memulai proses hukum terhadap pelaku aktivitas jahat yang terkait dengan BTS.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Sri Juliati
Jika itu terjadi, Big Hit menegaskan tak akan ada penyelesaian atau keringanan hukuman untuk pelaku.
"Kami mengajukan pengaduan pidana tambahan kepada pelaku yang tetap membuat posting jahat bahkan setelah diinterogasi oleh polisi untuk penyelidikan awal.
Jika para pelaku ini terus melakukan kegiatan kriminal setelah menjalani hukuman pengadilan, kami berencana untuk mengajukan ganti rugi di pengadilan sipil dan tidak akan ada penyelesaian atau keringanan hukuman.
Selain itu, harap diperhatikan bahwa kami memberikan postingan yang meringankan penyelidikan polisi atau menyebarkan informasi palsu tentang proses hukum ini kepada penegak hukum," papar Big Hit.
Baca: Momen BTS Langgar Aturan Big Hit Entertainment, Jin Spoiler Comeback hingga Potong Rambut Sendiri
Baca: BTS Konfirmasi akan Tampil di MAMA 2020, Penyelenggara Sebut Acara Digelar dengan Konsep Untact
Hingga kini, Big Hit masih terus mengumpulkan informasi terhadap tindakan serupa.
Para penggemar BTS, ARMY juga membantu mengumpulkan bukti-bukti terbaru.
Di akhir rilisnya Big Hit juga berterimkakasih terhadap semua pihak yang telah membantu penyelidikan ini.
"Kami baru-baru ini mengajukan keluhan kriminal tambahan menggunakan informasi baru yang diberikan oleh penggemar serta dikumpulkan melalui inisiatif pemantauan kami.
Big Hit akan terus mengumpulkan informasi tentang postingan jahat terkait BTS, melaporkannya ke pihak berwenang, dan mengajukan keluhan kriminal.
Kami meminta Anda untuk terus menggunakan hotline kami (protect@bighitcorp.com) untuk melaporkan setiap kasus penyalahgunaan.
Kami selalu berterima kasih atas kasih sayang dan dedikasi yang ditunjukkan oleh penggemar kepada BTS.
Kami akan terus bekerja untuk memastikan bahwa hak artis kami dilindungi sepenuhnya. Terima kasih," tutup Big Hit.
(Tribunnews.com/ Bunga)