Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

6 Fakta Sidang Kasus Jerinx SID, Bandingkan Sidang Jaksa Pinangki hingga Tudingan Diskriminasi

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa musisi Jerinx SID kembali digelar secara online.

Editor: Willem Jonata
zoom-in 6 Fakta Sidang Kasus Jerinx SID, Bandingkan Sidang Jaksa Pinangki hingga Tudingan Diskriminasi
tangkap layar youtube PN Denpasar
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa musisi Jerinx SID kembali digelar secara online.

Jerinx mengikut sidang dari kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020). Kondisi suami Alexandra Nora itu juga dalam kondisi baik.

Ada beberapa poin dalam jalannya sidang. Pertama, kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso kembali menyatakan tetap keberatan dengan persidangan yang dilakukan secara online.

Baca: RESMI, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Kutai Timur Ismunandar dan Encek Unguria Firgasih

Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, Jerinx juga keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Berikut rangkuman jalannya sidang hingga aksi sosial yang digelar penabuh drup Superman Is Dead (SID) tersebut.

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43).
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43). (tangkap layar youtube PN Denpasar)

1. Ingin disidang seperti jaksa Pinangki

Jerinx SID ingin kasusnya disidang seperti halnya jaksa Pinangki.

Berita Rekomendasi

Menurut Sugeng Teguh Santoso, di Jakarta yang kondisi zona merah dengan kebijakan PSBB saja, menurut Sugeng, bisa dilaksanakan sidang offline.

"Sidang kasus Jaksa Pinangki di Jakarta dilaksanakan secara offline. Ini diskriminasi," ucap Sugeng sebelum sidang.

Saat sidang berlangsung, di menit-menit terakhir akhir prosesi sidang, Sugeng Teguh Santoso mengucapkan alasan ini di depan Majelis Hakim.

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani persidangan dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020)
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani persidangan dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

"Yang mulia, mohon maaf, jika boleh kami bermohon, sidang ini dilakukan secara tatap muka. Seperti di Jakarta saat ada PSBB zona merah, sidang Jaksa Pinangki tetap menghadirkan terdakwa," jelas Sugeng.

Baca: Diminta Tukarkan Uang Suap dari Djoko Tjandra, Suami Jaksa Pinangki Telah Diperiksa Kejagung 

Baca: Hasil Liga Inggris, Diogo Jota Cetak Gol Debut di Liverpool, Skuad Juergen Klopp Tumbangkan Arsenal

Dalam sidang yang disiarkan langsung dari kanal YouTube Pengadilan Negeri Denpasar ini, Sugeng Teguh Santoso memohon pada saat sidang pembuktian sidang tak lagi dilakukan secara online, melainkan offline.

Seperti diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) menjalani sidang perdana atas kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

2. Tolak dakwaan jaksa

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas