6 Fakta Sidang Kasus Jerinx SID, Bandingkan Sidang Jaksa Pinangki hingga Tudingan Diskriminasi
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa musisi Jerinx SID kembali digelar secara online.
Editor: Willem Jonata
Sugeng Teguh Santoso sebelum sidang dimulai mengatakan alasannya menolak atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Hari ini agenda esepsi, kesempatan Jerinx dan penasihat hukum untuk mengajukan esepsi dakwaan jaksa. Kami menolak dakwaan jaksa, dan meminta pengadilan membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata eks Pengaca Jokowi ini Selasa (29/9/2020).
Baca: Jerinx Tengah Mendakam di Penjara, Nora Alexandra Terus Ditemani Sosok Ini yang Setia Mendampingi
Baca: Curhat Nora Alexandra saat Terima Banyak Cacian: Apa Mereka Tak Berpikir Jika di Posisi Suami Saya?
Beberapa hal yang jadi alasan penolakan dakwaan JPU oleh kuasa hukum Jerinx lantaran perdebatan mengenai rapid test sebagai syarat administrasi layanan rumah sakit tidak clear.
Rapid test yang dipaksakan menjadi syarat layanan bagi ibu hamil menjadi dasar Jerinx menyuarakan penderitaan ibu hamil.
Kedua, keberadan Jerinx dan kuasa hukum atas dakwaan JPU juga ditolak karena dalam dakwaan, status IDI tidak masuk dalam golongan.
"Jadi idi itu kan organisasi, bukan pribadi yang mewakili golongan," kata Sugeng
3. Borgol dilepas
Mengenakan rompi tahanan, Jerinx keluar dari mobil tahanan dengan kondisi tangannya diborgol.
Saat menjalani sidang ketiga kasus dugaan pencemaran nama baik, borgol yang mengikat tangan Jerinx SID dilepas oleh aparat.
Pada sidang hari Selasa (22/9/2020) lalu, Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang dikoordinir, I Wayan "Gendo" Suardana mengajukan keberatan atas dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
4. Kondisinya sehat
Sebelum memasuki ruang sidang, Jerinx SID mengaku sangat sehat.
"Sehat banget," ujar Jerinx sesaat setelah turun dari mobil tahanan di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020)