Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

6 Fakta Sidang Kasus Jerinx SID, Bandingkan Sidang Jaksa Pinangki hingga Tudingan Diskriminasi

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa musisi Jerinx SID kembali digelar secara online.

Editor: Willem Jonata
zoom-in 6 Fakta Sidang Kasus Jerinx SID, Bandingkan Sidang Jaksa Pinangki hingga Tudingan Diskriminasi
tangkap layar youtube PN Denpasar
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa musisi Jerinx SID kembali digelar secara online.

Jerinx mengikut sidang dari kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020). Kondisi suami Alexandra Nora itu juga dalam kondisi baik.

Ada beberapa poin dalam jalannya sidang. Pertama, kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso kembali menyatakan tetap keberatan dengan persidangan yang dilakukan secara online.

Baca: RESMI, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Kutai Timur Ismunandar dan Encek Unguria Firgasih

Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, Jerinx juga keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Berikut rangkuman jalannya sidang hingga aksi sosial yang digelar penabuh drup Superman Is Dead (SID) tersebut.

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43).
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43). (tangkap layar youtube PN Denpasar)

1. Ingin disidang seperti jaksa Pinangki

Jerinx SID ingin kasusnya disidang seperti halnya jaksa Pinangki.

Berita Rekomendasi

Menurut Sugeng Teguh Santoso, di Jakarta yang kondisi zona merah dengan kebijakan PSBB saja, menurut Sugeng, bisa dilaksanakan sidang offline.

"Sidang kasus Jaksa Pinangki di Jakarta dilaksanakan secara offline. Ini diskriminasi," ucap Sugeng sebelum sidang.

Saat sidang berlangsung, di menit-menit terakhir akhir prosesi sidang, Sugeng Teguh Santoso mengucapkan alasan ini di depan Majelis Hakim.

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani persidangan dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020)
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani persidangan dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

"Yang mulia, mohon maaf, jika boleh kami bermohon, sidang ini dilakukan secara tatap muka. Seperti di Jakarta saat ada PSBB zona merah, sidang Jaksa Pinangki tetap menghadirkan terdakwa," jelas Sugeng.

Baca: Diminta Tukarkan Uang Suap dari Djoko Tjandra, Suami Jaksa Pinangki Telah Diperiksa Kejagung 

Baca: Hasil Liga Inggris, Diogo Jota Cetak Gol Debut di Liverpool, Skuad Juergen Klopp Tumbangkan Arsenal

Dalam sidang yang disiarkan langsung dari kanal YouTube Pengadilan Negeri Denpasar ini, Sugeng Teguh Santoso memohon pada saat sidang pembuktian sidang tak lagi dilakukan secara online, melainkan offline.

Seperti diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) menjalani sidang perdana atas kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

2. Tolak dakwaan jaksa

Sugeng Teguh Santoso sebelum sidang dimulai mengatakan alasannya menolak atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Hari ini agenda esepsi, kesempatan Jerinx dan penasihat hukum untuk mengajukan esepsi dakwaan jaksa. Kami menolak dakwaan jaksa, dan meminta pengadilan membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata eks Pengaca Jokowi ini Selasa (29/9/2020).

Baca: Jerinx Tengah Mendakam di Penjara, Nora Alexandra Terus Ditemani Sosok Ini yang Setia Mendampingi

Baca: Curhat Nora Alexandra saat Terima Banyak Cacian: Apa Mereka Tak Berpikir Jika di Posisi Suami Saya?

Beberapa hal yang jadi alasan penolakan dakwaan JPU oleh kuasa hukum Jerinx lantaran perdebatan mengenai rapid test sebagai syarat administrasi layanan rumah sakit tidak clear.

Rapid test yang dipaksakan menjadi syarat layanan bagi ibu hamil menjadi dasar Jerinx menyuarakan penderitaan ibu hamil.

Kedua, keberadan Jerinx dan kuasa hukum atas dakwaan JPU juga ditolak karena dalam dakwaan, status IDI tidak masuk dalam golongan.

"Jadi idi itu kan organisasi, bukan pribadi yang mewakili golongan," kata Sugeng

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani persidangan dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020)
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani persidangan dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

3. Borgol dilepas

Mengenakan rompi tahanan, Jerinx keluar dari mobil tahanan dengan kondisi tangannya diborgol.

Saat menjalani sidang ketiga kasus dugaan pencemaran nama baik, borgol yang mengikat tangan Jerinx SID dilepas oleh aparat.

Pada sidang hari Selasa (22/9/2020) lalu, Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang dikoordinir, I Wayan "Gendo" Suardana mengajukan keberatan atas dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

4. Kondisinya sehat 

Sebelum memasuki ruang sidang, Jerinx SID mengaku sangat sehat.

"Sehat banget," ujar Jerinx sesaat setelah turun dari mobil tahanan di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020)

5. Pesan aksi sosial

Jerinx bersama dengan istrinya di Polda Bali, Kamis (10/9/2020)
Jerinx bersama dengan istrinya di Polda Bali, Kamis (10/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Setelah mengikuti persidangan di Ditreskrimsus Polda Bali, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, I Gede Ari Astina alias Jerinx digiring kembali ke rutan Polda Bali.

Sebelum dibawa ke rutan, Jerinx berpesan kepada semua pihak yang mendukung gerakan bagi-bagi pangan gratis agar membeli kaos seperti yang dikenakan istrinya saat itu.

"Bagi kawan-kawan yang mendukung kegiatan berbagi pangan gratis, karena saat ini situasi lagi susah, bisa dengan cara pesan kaos yang dipakai istri saya ini di @rickybilly50 hasilnya akan digunakan berbagi pangan gratis di twice bar yang sudah berlangsung sejak 4 Juni sampai hari ini meskipun saya dipenjara," kata Jerinx.

Baca: Lewat Kuasa Hukum, Jerinx SID Tegaskan Rapid Tes Tidak Layak untuk Deteksi Covid-19

Baca: Sidang Jaksa Pinangki Jadi Acuan, Kuasa Hukum Jerinx Kembali Memohon Sidang Digelar Tatap Muka

Mengenai hasil sidang ketiga yang ia jalani, Jerinx tak ingin mengomentari.

6. Peluk istri

Sebelum masuk ke mobil tanahan Kejari Denpasar, Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan.

Nora, sebagai istri adalah sosok yang paling terpukul dengan kondisi Jerinx SID yang ditahan di Polda Bali.

Hatinya sedih karena melihat kenyataan sang suami mendekam di bui.

Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020)
Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Artikel ini sebagian diolah dari di tribun-bali.com dengan judul Jerinx dan Kuasa Hukum Akan Tolak Dakwaan dari JPU, Ini Alasannya,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas