Bantah Kesaksian Abdul Malik, Vanessa Angel Sebut Dapat 6 Butir Pil Xanax Bukan 2 Butir
Artis Vanessa Angel kembali menghadiri kembali sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Artis Vanessa Angel kembali menghadiri kembali sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar pada Senin, (28/9/2020).
Dalam sidang kali ini salah satu saksi fakta dari JPU, Abdul Malik, lagi-lagi tidak memenuhi panggilan.
Sebagai informasi, Abdul Malik merupakan orang yang memberikan pil xanax kepada Vanessa Angel.
Karena sudah tiga kali tak penuhi panggilan sidang dengan alasan pandemi Covid-19, jaksa mewakilkan Abdul Malik dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di dalam persidangan.
Pertemuan awal
Dalam BAP, Abdul Malik mengenal Vanessa Angel ketika menjadi kuasa hukum dalam kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada April 2019.
"Hubungan saya dengan Vanessa Adzania hanya sebatas klien," kata Abdul Malik dalam BAP yang dibacakan Jaksa di persidangan.
Proses pemberian xanax
Masih dalam BAP, Abdul mengungkapkan proses pemberian pil xanax kepada istri Bibi Ardiansyah itu.
"Karena menunggu (persidangan) terlalu lama, saya waktu itu minum obat dari dokter dan saudari Vanessa Angel bertanya 'obat apa itu?'," tutur Abdul Malik.
Abdul Malik menjawab bahwa obat yang diminumnya itu merupakan obat jantung dan xanax.
Vanessa Angel meminta obat xanax kepadanya karena memiliki resep dari dokter. Tak percaya langsung, Abul Malik sempat menolak permintaan Vanessa Angel.
"Kemudian, di sidang berikutnya saudara Vanessa Adzania menunjukkan resep dokter tersebut," ujar Jaksa yang masih membacakan BAP Abdul Malik.