Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx SID Tanyakan Penangguhan Penahanan, Hakim: Ini Sidang Sudah Kita Persingkat

Jerinx SID lewat penasehat hukumnya, Sugeng Teguh Santoso menanyakan soal penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya beberapa waktu lalu.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jerinx SID Tanyakan Penangguhan Penahanan, Hakim: Ini Sidang Sudah Kita Persingkat
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani persidangan dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Terdakwa musisi Jerinx SID (43) kembali menjalani persidangan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', secara virtual, Selasa (29/9/2020).

Jerinx SID menjalani sidang virtual dari Polda Bali, sementara Jaksa menjalani dari kantor Kejaksaan Bali, serta Hakim dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang tersebut, kepada majelis hakim, Jerinx SID lewat penasehat hukumnya, Sugeng Teguh Santoso menanyakan soal penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya beberapa waktu lalu.

"Mohon izin yang mulia ada pertanyaan Terdakwa (Jerinx) yang disampaikan kepada kami, menanyakan soal status permohonan penangguhan penahanan atau setidak tidaknya peralihan status tahanan kota," tanya Sugeng Teguh Santoso kepada majelis hakim persidangan.

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43).
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43). (tangkap layar youtube PN Denpasar)

Namun, ketua majelis hakim, Ida Ayu Adnya Dewi belum bisa memastikan kapan penangguhan penahanan pria bernama asli I Gede Ari Astina itu dikabulkan.

"Itu nanti kami akan pertimbangkan ya," jawab Ida Ayu Adnya Dewi.

Berita Rekomendasi

Ida Ayu menambahkan, sambil menunggu keputusan penangguhan penahanan, majelis hakim Pengadilan mengupayakan persidangan suami Nora Alexander ini bisa diselesaikan dengan cepat.

Baca: Kembali Jalani Sidang Secara Online, Jerinx SID Ucapkan Dua Kalimat Ini

Baca: Jerinx SID Ditahan, Bagi-bagi Nasi Gratis Jumlahnya Dikurangi, Tak Lagi Seribu Bungkus

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43).
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43). (tangkap layar youtube PN Denpasar)

"Ini sidang sudah kita persingkat. Kita laksanakan Selasa Kamis agar persidangan ini agar terlaksana dengan waktu yang sesingkat-singkatnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Ida Ayu Adnya Dewi kemudian menutup persidangan Jerinx SID, dan akan dilanjutkan pada Kamis (1/10/2020).

"Sidang kami lanjutkan kembali pada Kamis dengan agenda tanggapan atau pendapat Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup untuk umum," ujar Ida Ayu Adnya Dewi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas