Jerinx SID Tanyakan Penangguhan Penahanan, Hakim: Ini Sidang Sudah Kita Persingkat
Jerinx SID lewat penasehat hukumnya, Sugeng Teguh Santoso menanyakan soal penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya beberapa waktu lalu.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Terdakwa musisi Jerinx SID (43) kembali menjalani persidangan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', secara virtual, Selasa (29/9/2020).
Jerinx SID menjalani sidang virtual dari Polda Bali, sementara Jaksa menjalani dari kantor Kejaksaan Bali, serta Hakim dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang tersebut, kepada majelis hakim, Jerinx SID lewat penasehat hukumnya, Sugeng Teguh Santoso menanyakan soal penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya beberapa waktu lalu.
"Mohon izin yang mulia ada pertanyaan Terdakwa (Jerinx) yang disampaikan kepada kami, menanyakan soal status permohonan penangguhan penahanan atau setidak tidaknya peralihan status tahanan kota," tanya Sugeng Teguh Santoso kepada majelis hakim persidangan.
Namun, ketua majelis hakim, Ida Ayu Adnya Dewi belum bisa memastikan kapan penangguhan penahanan pria bernama asli I Gede Ari Astina itu dikabulkan.
"Itu nanti kami akan pertimbangkan ya," jawab Ida Ayu Adnya Dewi.
Ida Ayu menambahkan, sambil menunggu keputusan penangguhan penahanan, majelis hakim Pengadilan mengupayakan persidangan suami Nora Alexander ini bisa diselesaikan dengan cepat.
Baca: Kembali Jalani Sidang Secara Online, Jerinx SID Ucapkan Dua Kalimat Ini
Baca: Jerinx SID Ditahan, Bagi-bagi Nasi Gratis Jumlahnya Dikurangi, Tak Lagi Seribu Bungkus
"Ini sidang sudah kita persingkat. Kita laksanakan Selasa Kamis agar persidangan ini agar terlaksana dengan waktu yang sesingkat-singkatnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Ida Ayu Adnya Dewi kemudian menutup persidangan Jerinx SID, dan akan dilanjutkan pada Kamis (1/10/2020).
"Sidang kami lanjutkan kembali pada Kamis dengan agenda tanggapan atau pendapat Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup untuk umum," ujar Ida Ayu Adnya Dewi.