Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bongkar Kejanggalan Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Yakin Jerinx Punya Peluang Bebas

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa ada kejanggalan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang terdiri dari lima halaman ters

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bongkar Kejanggalan Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Yakin Jerinx Punya Peluang Bebas
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani persidangan dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Sidang dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar secara virtual, Selasa (29/9/2020 dari kantor Ditreskrimsus Polda Bali.

Usai persidangan dengan agenda pembacaan esepsi itu, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa ada kejanggalan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang terdiri dari lima halaman tersebut.

Sugeng menilai, dari surat dakwaan itu, ternyata pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) tidak pernah datang ke Polda Bali untuk ikut melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx.

Padahal, lanjut Sugeng, yang merasa dirugikan adalah PB IDI, bukan IDI Bali.

Meskipun secara hukum PB IDI telah memberikan surat kuasa ke IDI Bali, tapi Sugeng menemukan bahwa ternyata IDI Bali tidak menandatangani surat kuasa dari PB IDI.

"Kemudian subjek yang dirugikan, dalam hukum pidana, itu tidak bisa diwakilkan. Karena soal cita rasa, ekspresi, subjektifitas kerugian, itu tidak bisa diwakilkan," ungkap Sugeng.

Baca: Nora Alexandra Buntuti Jaksa Minta Waktu Berduaan, Lalu Bermesraan dengan Jerinx di Mobil Tahanan

Baca: 6 Fakta Sidang Kasus Jerinx SID, Bandingkan Sidang Jaksa Pinangki hingga Tudingan Diskriminasi

Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020)
Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Bukan cuma itu, Sugeng juga mengungkap bahwa dalam berkas perkara kasus tersebut, ternyata PB IDI selama ini tidak pernah diperiksa sebelum perkara tersebut dibawa ke pengadilan.

Berita Rekomendasi

"Jika PB IDI yang dirugikan, dalam surat kuasa yang disampaikan kepada IDI Bali, tidak dibuat detail apa yang dirasakan oleh PB IDI, kerugian apa. Apa yang dirugikan, tidak disampaikan. Sementara IDI Bali, yang berbicara kemudian di ekspresikan dibuat prasangka bahwa IDI dirugikan secara materiil, dan formil. Padahal pengadu PB IDI dalam berkas perkara tidak pernah diperiksa," ujar Sugeng

"Jadi yang diperiksa dengan yang dirugikan itu berbeda secara subsansi. Kemudian jaksa mengasumsikan bahwa kerugian PB IDI materiil dan inmateriil. Ini namanya tidak nyambung, antara yang dirugikan dan yang diperiksa," sambungnya

Dari sejumlah fakta itulah, Sugeng potensi Jerinx bebas semakin dekat.

"Ini adalah suatu kesempatan yang baik untuk Jerinx mendapatkan putusan bebas," kata Sugeng

Dalam surat esepsi yang diajukan tim kuasa hukum Jerinx, terdiri dari 27 halaman.

Terkait esepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk menanggapi esepsi tersebut.

"Semoga nanti putusan atas esepsi kami ini setelah ditanggapi oleh jaksa, pengadilan memberikan putusan yang cermat. Ini substansi sekali, PB IDI tidak pernah diperiksa, hanya memberi kuasa. Tidak dijelaskan apa kerugian yang disebutkan oleh PB IDI. Harusnya dalam surat kuasa dijelaskan detail. Kerugian kami sebagai institusi PB IDI apa, kerugian materil berapa, inmateriil ketidakpercayaannya apa saja? tidak jelas. Tapi yang mengekspresikan itu IDI Bali," kata Eks Pengacara Jokowi ini.

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas