Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina atau Jerinx (JRX).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Alasan Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina atau Jerinx (JRX).

Demikian disampaikan Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjawab pertanyaan penasihat hukum usai membacakan putusan sela di persidangan yang digelar secara online, Selasa (6/10/2020)

"Izin Yang Mulia, masih terkait dengan permohonan kami mengenai penangguhan penahanan.

Ini kan sidang hampir berjalan dua bulan. Kami kira juga Yang Mulia sudah melakukan musyawarah.

Mohon diberikan jawaban terkait penangguhan penahanan Yang Mulia," tanya I Wayan "Gendo" Suardana selaku ketua tim penasihat hukum Jerinx.

Baca: Eksepsi Pihak Jerinx Ditolak Majelis Hakim, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Baca: Hari Ini Putusan Sela, Ini Momen Panas di Sidang Jerinx, Walk Out Hingga Bermesraan di Mobil Tahanan

 

Menanggapi pertanyaan itu, hakim pun menegaskan menolak pengajuan penangguhann penahanan Jerinx.

"Karena masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkaranya dan hingga saat ini masih dipandang masih tetap berada dalam tahanan," jelas Hakim Ketua Adnya Dewi.

BERITA REKOMENDASI

"Ditolak begitu Yang Mulia?," tanya Gendo kembali.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar saat menggelar sidang perkara Jerinx, Selasa (6/10/2020).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar saat menggelar sidang perkara Jerinx, Selasa (6/10/2020). (Tribun Bali/Putu Candra)

"Ya. Itu pendapat dari majelis hakim. Demikian sidang ditutup," jawab Hakim Ketua Adnya Dewi lalu mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Diketahui dalam putusan selanya, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Jerinx.

Dengan ditolaknya eksepsi itu, maka persidangan dilanjutkan.

Persidangan akan kembali dilanjutnya Selasa (13/10) dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Jerinx Kembali ke Penjara

Baca: Sidang Jerinx Beberapa Kali Terhenti, Ada Gangguan Teknis, Suara Hakim Tak Terdengar Tim Kuasa Hukum


Hakim Putuskan Sidang Tatap muka Pada Peradilan Jerinx SID Selanjutnya

Seperti diwartakan sebelumnya, sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2020).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas