Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina atau Jerinx (JRX).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Alasan Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020) 

Diketahui, sidang Jerinx akan kembali digelar Selasa 13 Oktober 2020.

Sidang nantinya akan mengagendakan pembuktian pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, sebelumnya IDI Bali melaporkan Jerinx SID atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran
kebencian.

Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Isntagram pribadinya, @jrx_sid, yang menuliskan tentang Kacung WHO.

Jerinx akhirnya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).

Penggebuk drum SID itu dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.

Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI. Ia pun menjelaskan asal mula mengunggah tulisan tersebut.

Berita Rekomendasi

Seusai diperiksa, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Bali.

Kini kasus Jerinx SID sudah masuk dalam peradilan dan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Hakim PN Denpasar Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx, Ditanya Pengacara Begini Alasannya,
Penulis: Putu Candra

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas