Alasan Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina atau Jerinx (JRX).
Editor: Anita K Wardhani
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Dalam salah satu putusan selanya, majelis hakim telah bersikap dan menyatakan sidang selanjutnya, Selasa (13/10/2020) akan digelar secara tatap muka atau offline.
"Berkaitan dengan sidang putusan sela, bahwa keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Jerinx ditolak oleh majelis hakim," jelas Ketua PN Denpasar, Sobandi.
Selain itu pihaknya menyatakan, dari putusan sela yang telah dibacakan di persidangan, majelis hakim telah bersikap bahwa sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa akan dilakukan sidang tatap muka atau offline.
"Itu keputusannya. Kita sama-sama mendengar pertimbangannya untuk lebih efektif mendapatkan kebenaran materil. Baik penuntut umum, penasihat hukum, terdakwa maupun majelis hakim," terang Sobandi.
Ditanya mengenai persiapan pengamanan sidang, Sobandi akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, juga TNI.
"Kami dalam mendukung keputusan majelis hakim ini akan berkoordinasi dengan pihak keamanan. Polisi dari Polda dan Polres, maupun TNI atau dengan pemda mengenai ini (keamanan) agar protokol kesehatan tetap dijalankan di persidangan offline," tegasnya.
Sobandi juga memberikan catatan, bahwa nanti akan ada pembatasan jumlah pengunjung yang datang ke PN Denpasar.
"Pengadilan hanya menampung 130 pengunjung sidang atau tamu. 90 orang bisa diduduk di halaman luar ruang sidang. 40 orang terbagi di beberapa ruang sidang. Semuanya harus mematuhi protokol kesehatan. Mengenakan masker, jaga jarak, cuci tangan. Kami juga siapkan alat pengukur suhu," jelasnya
"Termasuk pendukung Jerinx, siapapun bukan hanya pendukung Jerinx silakan masuk ke pengadilan. Tapi hanya 130 orang saja. Jadi kami akan seleksi dari depan. Mungkin kami akan tutup supaya ada pembagian tanda pengenalnya untuk 130 orang," lanjut Sobandi.
Nantinya persidangan Jerinx akan digelar di Ruang Cakra PN Denpasar.
Pun dalam persidangan Jerinx akan dilakukan pembatasan jumlah orang.
"Untuk ruang sidang persidangan Jerinx dibatasi hanya untuk 20 sampai 25 orang. Itu sudah termasuk majelis hakim, penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukumnya serta saksi," ujar Sobandi.
"Persidangan pemeriksaan saksi tidak akan disiarkan langsung. Tapi boleh disaksikan di ruang sidang," imbuhnya.