Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina atau Jerinx (JRX).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Alasan Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina atau Jerinx (JRX).

Demikian disampaikan Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjawab pertanyaan penasihat hukum usai membacakan putusan sela di persidangan yang digelar secara online, Selasa (6/10/2020)

"Izin Yang Mulia, masih terkait dengan permohonan kami mengenai penangguhan penahanan.

Ini kan sidang hampir berjalan dua bulan. Kami kira juga Yang Mulia sudah melakukan musyawarah.

Mohon diberikan jawaban terkait penangguhan penahanan Yang Mulia," tanya I Wayan "Gendo" Suardana selaku ketua tim penasihat hukum Jerinx.

Baca: Eksepsi Pihak Jerinx Ditolak Majelis Hakim, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Baca: Hari Ini Putusan Sela, Ini Momen Panas di Sidang Jerinx, Walk Out Hingga Bermesraan di Mobil Tahanan

 

Menanggapi pertanyaan itu, hakim pun menegaskan menolak pengajuan penangguhann penahanan Jerinx.

"Karena masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkaranya dan hingga saat ini masih dipandang masih tetap berada dalam tahanan," jelas Hakim Ketua Adnya Dewi.

Berita Rekomendasi

"Ditolak begitu Yang Mulia?," tanya Gendo kembali.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar saat menggelar sidang perkara Jerinx, Selasa (6/10/2020).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar saat menggelar sidang perkara Jerinx, Selasa (6/10/2020). (Tribun Bali/Putu Candra)

"Ya. Itu pendapat dari majelis hakim. Demikian sidang ditutup," jawab Hakim Ketua Adnya Dewi lalu mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Diketahui dalam putusan selanya, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Jerinx.

Dengan ditolaknya eksepsi itu, maka persidangan dilanjutkan.

Persidangan akan kembali dilanjutnya Selasa (13/10) dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Jerinx Kembali ke Penjara

Baca: Sidang Jerinx Beberapa Kali Terhenti, Ada Gangguan Teknis, Suara Hakim Tak Terdengar Tim Kuasa Hukum

Hakim Putuskan Sidang Tatap muka Pada Peradilan Jerinx SID Selanjutnya

Seperti diwartakan sebelumnya, sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2020).

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Dalam salah satu putusan selanya, majelis hakim telah bersikap dan menyatakan sidang selanjutnya, Selasa (13/10/2020) akan digelar secara tatap muka atau offline.

jerinx saat berbicara ke awak media dari dalam mobil tahanan, Kamis (1/10/2020)
jerinx saat berbicara ke awak media dari dalam mobil tahanan, Kamis (1/10/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

"Berkaitan dengan sidang putusan sela, bahwa keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Jerinx ditolak oleh majelis hakim," jelas Ketua PN Denpasar, Sobandi.

Selain itu pihaknya menyatakan, dari putusan sela yang telah dibacakan di persidangan, majelis hakim telah bersikap bahwa sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa akan dilakukan sidang tatap muka atau offline.

"Itu keputusannya. Kita sama-sama mendengar pertimbangannya untuk lebih efektif mendapatkan kebenaran materil. Baik penuntut umum, penasihat hukum, terdakwa maupun majelis hakim," terang Sobandi.

Ditanya mengenai persiapan pengamanan sidang, Sobandi akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, juga TNI.

"Kami dalam mendukung keputusan majelis hakim ini akan berkoordinasi dengan pihak keamanan. Polisi dari Polda dan Polres, maupun TNI atau dengan pemda mengenai ini (keamanan) agar protokol kesehatan tetap dijalankan di persidangan offline," tegasnya.

Sobandi juga memberikan catatan, bahwa nanti akan ada pembatasan jumlah pengunjung yang datang ke PN Denpasar.

"Pengadilan hanya menampung 130 pengunjung sidang atau tamu. 90 orang bisa diduduk di halaman luar ruang sidang. 40 orang terbagi di beberapa ruang sidang. Semuanya harus mematuhi protokol kesehatan. Mengenakan masker, jaga jarak, cuci tangan. Kami juga siapkan alat pengukur suhu," jelasnya

"Termasuk pendukung Jerinx, siapapun bukan hanya pendukung Jerinx silakan masuk ke pengadilan. Tapi hanya 130 orang saja. Jadi kami akan seleksi dari depan. Mungkin kami akan tutup supaya ada pembagian tanda pengenalnya untuk 130 orang," lanjut Sobandi.

Nantinya persidangan Jerinx akan digelar di Ruang Cakra PN Denpasar.

Pun dalam persidangan Jerinx akan dilakukan pembatasan jumlah orang.

"Untuk ruang sidang persidangan Jerinx dibatasi hanya untuk 20 sampai 25 orang. Itu sudah termasuk majelis hakim, penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukumnya serta saksi," ujar Sobandi.

"Persidangan pemeriksaan saksi tidak akan disiarkan langsung. Tapi boleh disaksikan di ruang sidang," imbuhnya.

Diketahui, sidang Jerinx akan kembali digelar Selasa 13 Oktober 2020.

Sidang nantinya akan mengagendakan pembuktian pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, sebelumnya IDI Bali melaporkan Jerinx SID atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran
kebencian.

Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Isntagram pribadinya, @jrx_sid, yang menuliskan tentang Kacung WHO.

Jerinx akhirnya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).

Penggebuk drum SID itu dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.

Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI. Ia pun menjelaskan asal mula mengunggah tulisan tersebut.

Seusai diperiksa, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Bali.

Kini kasus Jerinx SID sudah masuk dalam peradilan dan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Hakim PN Denpasar Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx, Ditanya Pengacara Begini Alasannya,
Penulis: Putu Candra

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas