Sidang Jerinx Beberapa Kali Terhenti, Ada Gangguan Teknis, Suara Hakim Tak Terdengar Tim Kuasa Hukum
Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali alami gangguan teknis, Selasa (6/10/2020).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali alami gangguan teknis, Selasa (6/10/2020).
Beberapa kali sidang kasus Jerinx hari ini terhenti sejenak karena gangguan teknis.
Pernyataan dari Majelis Hakim yang melaksanakan sidang dari Pengadilan Negeri Denpasar tidak kedengaran jelas dari Ditreskrisus Polda Bali.
"Putus-putus Yang Mulia, tidak jelas," kata salah satu kuasa hukum Jerinx yang menemani Jerinx di persidangan secara teleconference itu.
Karena mengalami gangguan, Majelis Hakim kemudian meminta kepada petugas Jaksa yang ada di kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk mengecek dan memperbaiki kerusakan yang terjadi.
Baca: Sedang Berlangsung, Hakim Bacakan Putusan Sela, Keberatan Jerinx Akan Diterima atau Tidak?
Baca: Janji Setia Nora Alexandra Jelang Sidang Jerinx SID, Yakinkan Suaminya Tak Akan Kesepian
Baca: Hari Ini Putusan Sela, Ini Momen Panas di Sidang Jerinx, Walk Out Hingga Bermesraan di Mobil Tahanan
![Sidang Jerinx Selasa (6/10/2020) kembali digelar virtual](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sela-jerinx.jpg)
Untuk diketahui, Jerinx dan kuasa hukumnya sejak sidang pertama sudah meminta agar persidangan Jerinx bisa digelar secara offline di Pengadilan Negeri Denpasar.
Namun, permintaan tersebut tak kunjung dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Sidang Jerinx Selasa (6/10/2020) kembali digelar virtual dengan agenda pembacaan putusan sela yang mana Majelis Hakim akan memutuskan apaka dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum diterima atau ditolak oleh majelis hakim.
Putusan sela dibacakan setelah pada sidang sebelumnya, Jerinx dan tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Selanjutnya atas eksepsi itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi dan berpendapat.
Diketahui dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum Jerinx menyimpulkan dakwaan tim jaksa tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
Baca: Tanggapan Penasihat Hukum Jerinx Tentang Jaksa yang Minta Agar Hakim Tolak Eksepsi Kliennya
Baca: Dikasih Waktu Berduaan Istri di Mobil Tahanan, Jerinx SID Ucap Terima Kasih ke Jaksa
"Oleh karenanya, kami mohon kepada majelis hakim yang terhormat agar memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut. Satu, menerima nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan, surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan. Ketiga, membebankan biaya perkara kepada negara," ucap Sugeng Teguh Santoso, selaku anggota penasihat hukum Jerinx pada sidang sebelumnya.
"Apabila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang adil. Demikian nota keberatan yang kami sampaikan dalam sidang terbuka untuk umum ini. Terimakasih," Imbuh Sugeng.
Di pihak lain, tim jaksa dalam tanggapan dan pendapatnya menyatakan, dari sejumlah pertimbangan disampaikan, tim jaksa agar majelis hakim tidak mengabulkan atau menolak eksepsi terdakwa Jerinx.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.