Kabar Terbaru Dwi Sasono, Hari Ini Akan Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, dengan terdakwa aktor Dwi Sasono (40).
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, dengan terdakwa aktor Dwi Sasono (40).
Dalam sidang sebelumnya, Dwi Saosno dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hakim menghukumnya dengan hukuman sembilan bulan rehabilitasi.
Dwi Sasono akan menjalani sidang putusan hakim si Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Baca: Sederet Aktivitas Dwi Sasono di RSKO: Main Basket, Menulis, hingga Melamunkan Anak-anaknya
Baca: Keberatan Tuntutan 9 Bulan Rehabilitasi, Dwi Sasono Harap Hakim Pertimbangkan Pledoinya
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum suami Widi Mulia itu, Aris Marasabessy yang dihubungi Warta Kota lewat pesan singkat, Kamis pagi.
"Insya allah semoga sidang hari ini putusan hakim," kata Aris Marasabessy.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono.
Dwi Sasono menyimpannya didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.
Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.
Berharap Hanya Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi
Dwi Sasono berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan nota keberatannya.
Dwi Sasono, melalui kuasa hukum, menyampaikan nota keberatannya, Rabu (30/9/2020).
Muhammad Firdaus, kuasa hukum Dwi Sasono, mengatakan, kliennya berharap dijatuhi vonis hukuman 6 bulan rehabilitasi.
Sebelumnya, Dwi Sasono dituntut jaksa hukuman menjalani rehabilitasi selama 9 bulan.
Dwi Sasono keberatan atas tuntutan jaksa tersebut dan meminta hukuman dikurangi menjadi 6 bulan rehabilitasi.
"Semoga hakim bisa mempertimbangkan serta mengabulkan apa yang kami minta," kata Muhammad Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dwi Sasono keberatan soal masa hukuman rehabilitasi yang dituntut jaksa. "Perhitungan masa rehabilitasinya yang tidak kami sepakati," ucap Muhammad Firdaus.
Menurut dokter yang merawat Dwi Sasono dan dihadirkan sebagai saksi di pengadilan, kutip Muhammad Firdaus, masa rehabilitasi kliennya paling lama 6 bulan.
Sidang putusan Dwi Sasono akan digelar 8 Oktober 2020. Dwi Sasono optimis putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.