Dituntut 6 Bulan Penjara serta Denda Rp 10 Juta Atas Kasus Narkoba, Vanessa Angel Ungkap Harapan Ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (15/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
![Dituntut 6 Bulan Penjara serta Denda Rp 10 Juta Atas Kasus Narkoba, Vanessa Angel Ungkap Harapan Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/vanessa-angel-945023.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Artis cantik Vanessa Angel dituntut hukuman pindana selama enam bulan penjara.
Selain hukuman penjara, Vanessa Angel juga didenda sebesar Rp 10 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (15/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kini Vanessa Angel pun menanti rangkaian sidang selanjutnya.
"Iya, 6 bulan penjara denda 10 juta subs (subsider) 3 bulan kurungan," ujar Kepala Seksi Intelejen Pengadian Negeri Jakarta Barat, Edwin, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan tersebut dijadwalkan untuk dilaksanakan Senin (12/10/2020).
Baca juga: Fakta Sidang Kasus Narkoba Vanessa Angel, Alami Gangguan Kecemasan, Sempat Ingin Terjun dari Hotel
Baca juga: Ayah Mertua Vanessa Angel Positif Covid-19, Bibi Ardiansyah Rela Jual Sepeda Hingga Jam Tangan
![Psikotropika xanax ditemukan saat penangkapan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah](https://cdn-2.tstatic.net/newsmaker/foto/bank/images/vanessa-angel-bibi-ardiansyah-dan-xanax.jpg)
Kendati demikian agenda ditunda dan baru dilaksanakan Kamis siang.
Hal itu lantaran pihak JPU masih mempersiapkan berkas tuntutan.
Tuntutan Vanessa Angel ini terkait kepemilikan psikotropika.
Vanessa Angel didapati memiliki psikotropika golongan IV, yakni pil xanax.