Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dituntut 6 Bulan Penjara serta Denda Rp 10 Juta Atas Kasus Narkoba, Vanessa Angel Ungkap Harapan Ini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (15/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Dituntut 6 Bulan Penjara serta Denda Rp 10 Juta Atas Kasus Narkoba, Vanessa Angel Ungkap Harapan Ini
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel jalani sidang tuntutan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Artis cantik Vanessa Angel dituntut hukuman pindana selama enam bulan penjara.

Selain hukuman penjara, Vanessa Angel juga didenda sebesar Rp 10 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (15/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kini Vanessa Angel pun menanti rangkaian sidang selanjutnya.

"Iya, 6 bulan penjara denda 10 juta subs (subsider) 3 bulan kurungan," ujar Kepala Seksi Intelejen Pengadian Negeri Jakarta Barat, Edwin, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan tersebut dijadwalkan untuk dilaksanakan Senin (12/10/2020).

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Narkoba Vanessa Angel, Alami Gangguan Kecemasan, Sempat Ingin Terjun dari Hotel

Baca juga: Ayah Mertua Vanessa Angel Positif Covid-19, Bibi Ardiansyah Rela Jual Sepeda Hingga Jam Tangan

Psikotropika xanax ditemukan saat penangkapan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Psikotropika xanax ditemukan saat penangkapan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (Instagram@vanessaangelofficial/theguardian/alamy)

Kendati demikian agenda ditunda dan baru dilaksanakan Kamis siang.

Berita Rekomendasi

Hal itu lantaran pihak JPU masih mempersiapkan berkas tuntutan.

Tuntutan Vanessa Angel ini terkait kepemilikan psikotropika.

Vanessa Angel didapati memiliki psikotropika golongan IV, yakni pil xanax.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas