Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kata Kacung yang Diposting Jerinx Dibahas di Sidang, Begini Penjelasan Ahli Bahasa

Kalimat Kacung WHO dalam unggahan media sosial membuat musisi Jerinx berurusan dengan hukum. Kata Kacung pun menjadi poin utama saat sidang .

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kata Kacung yang Diposting Jerinx Dibahas di Sidang, Begini Penjelasan Ahli Bahasa
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany 

Jaksa Otong kemudian langsung bertanya ke saksi ahli terkait kata “kacung”.

"Saya tanya pendapat ahli, ada kata sebagai kacung. Kalau kata kacung ini ditujukan pada yang bukan pada kacung sebenarnya atau orang yang sebenarnya. Apakah ini mempunyai akibat atau dampak terhadap orang itu," tanyanya.

"Saya jelaskan pengertian dari kacung sesuai makna yang sebenarnya. Kacung adalah pesuruh, pembantu, pelayan. Jadi ketika kata itu ditujukan pada orang yang bukan seperti yang dimaksud tentu saja berpotensi untuk menimbulkan sesuatu. Ya berdampak," jawab Wahyu.

Terkait dokter yang dikatakan sebagai kacung ke lembaga itu, tanya Jaksa Otong apakah berdampak kepada dokter secara personel atau lembaga IDI.

Dikatakan Wahyu dampaknya subyektif.

"Jadi hanya yang dituju itu, merasa atau tidak. Itu kan berkaitan dengan perasaan," jelas Wahyu.

Ditanyakan apakah kalimat tersebut ada tujuan menyepelekan atau mengecilkan arti, kembali Wahyu menyatakan tergantung pada makna.

Berita Rekomendasi

Makna kata kacung adalah pelayan atau pesuruh.

"Apakah benar IDI ini satu pihak yang disuruh-suruh," terangnya.

Berkaitan dengan postingan tanggal 15 Juni 2020 yang berisi frasa bubarkan IDI, Wahyu menyatakan maknanya adalah perintah atau keinginan dari penulis untuk membubarkan atau meniadakan organisasi profesi kedokteran itu.

"Kalau dikatakan apakah pembuat atau pemosting punya hak untuk membubarkan atau menyuruh pihak berwenang membubarkan IDI, tentu tidak," jawab Wahyu.

Jaksa Otong juga menanyakan emoticon babi pada postingan itu.

"Apakah emoticon babi lambang dari bahasa. Menurut saudara bagimana," tanyanya.

"Sesuai dengan pernyataan disampaikan penulis mengatakan "Bubarkan IDI. Saya tidak akan berhenti menyerang". Di sana ada makna, pemosting tidak menyukai. Kemudian muncul emoticon babi kalau dituliskan, selain memiliki makna binatang. Itu bisa juga bermakna ejekan yang sangat kasar," terang Wahyu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas