Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kata Kacung yang Diposting Jerinx Dibahas di Sidang, Begini Penjelasan Ahli Bahasa

Kalimat Kacung WHO dalam unggahan media sosial membuat musisi Jerinx berurusan dengan hukum. Kata Kacung pun menjadi poin utama saat sidang .

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kata Kacung yang Diposting Jerinx Dibahas di Sidang, Begini Penjelasan Ahli Bahasa
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kalimat Kacung WHO dalam unggahan media sosial membuat musisi Jerinx berurusan dengan hukum.

Kata Kacung pun menjadi poin utama saat sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa kembali digelar secara tatap muka atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/10/2020).

Saat sidang dengan terdakwa musisi bernama asli I Gede Ari Astina ini ahli bahasa dihadirkan sebagai saksi.

Saksi ini masuk dalam empat ahli dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Satu di antaranya adalah Wahyu Aji Wibowo.

Ahli bahasa yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Bahasa Provinsi Bali ini dicecar pertanyaan terkait kata kacung oleh tim jaksa dan tim hukum Jerinx.

Pembahasan kata kacung inipun tampak alot.

Baca juga: Jerinx Kritik IDI dan Tuliskan Kacung WHO, Nora Alexandra Ungkap Alasan di Baliknya

Baca juga: Suami Mendekam di Penjara, Rumah Tangga Nora Alexandra Diusik hingga Didesak Cerai dari Jerinx

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany
Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Namun, sebelum dimintai pendapatnya, tim hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana menyampaikan keberatan dengan keahlian Wahyu sebagai saksi ahli.

Berita Rekomendasi

Sebab, latar belakang Pendidikan S1 Wahyu adalah sastra Inggris, bukan bahasa Indonesia.

"Kami keberatan majelis, setelah tahu bahwa ahli ini dari dasar pendidikan stratanya bahasa Inggris. Sementara tentang kebahasaan Indonesia-nya didapat dari latihan. Kita kan punya ahli bahasa Indonesia. Kami mengusulkan ini kita tidak usah dengar, karena nanti misleading dengan keahliannya ahli. Bagaimana kalau kita dengar ahli bahasa Indonesia," ujar Sugeng Teguh Santoso selaku tim hukum Jerinx.

Akan tetapi majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya tetap memberikan kesempatan kepada Wahyu sebagai ahli untuk didengar pendapatnya.

Alasannya Wahyu telah lama berkecimpung dan telah mengikuti pelatihan serta kerap menjadi saksi ahli di persidangan.

Adalah tim jaksa terlebih dahulu diberikan kesempatan bertanya kepada saksi ahli.

Jaksa Otong Rahayu membacakan postingan terdakwa Jerinx di Instagramnya yang berujung pelaporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali;

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO. IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan di test cv-19. Sudah banyak bukti jika hasil test sering ngawur. Kenapa dipaksakan kalau hasil testnya bikin stres dan menyebabkan kematian kepada bayi atau ibunya. Siapa yang tanggungjawab."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas