Kata Kacung yang Diposting Jerinx Dibahas di Sidang, Begini Penjelasan Ahli Bahasa
Kalimat Kacung WHO dalam unggahan media sosial membuat musisi Jerinx berurusan dengan hukum. Kata Kacung pun menjadi poin utama saat sidang .
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kalimat Kacung WHO dalam unggahan media sosial membuat musisi Jerinx berurusan dengan hukum.
Kata Kacung pun menjadi poin utama saat sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa kembali digelar secara tatap muka atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/10/2020).
Saat sidang dengan terdakwa musisi bernama asli I Gede Ari Astina ini ahli bahasa dihadirkan sebagai saksi.
Saksi ini masuk dalam empat ahli dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Satu di antaranya adalah Wahyu Aji Wibowo.
Ahli bahasa yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Bahasa Provinsi Bali ini dicecar pertanyaan terkait kata kacung oleh tim jaksa dan tim hukum Jerinx.
Pembahasan kata kacung inipun tampak alot.
Baca juga: Jerinx Kritik IDI dan Tuliskan Kacung WHO, Nora Alexandra Ungkap Alasan di Baliknya
Baca juga: Suami Mendekam di Penjara, Rumah Tangga Nora Alexandra Diusik hingga Didesak Cerai dari Jerinx
Namun, sebelum dimintai pendapatnya, tim hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana menyampaikan keberatan dengan keahlian Wahyu sebagai saksi ahli.
Sebab, latar belakang Pendidikan S1 Wahyu adalah sastra Inggris, bukan bahasa Indonesia.
"Kami keberatan majelis, setelah tahu bahwa ahli ini dari dasar pendidikan stratanya bahasa Inggris. Sementara tentang kebahasaan Indonesia-nya didapat dari latihan. Kita kan punya ahli bahasa Indonesia. Kami mengusulkan ini kita tidak usah dengar, karena nanti misleading dengan keahliannya ahli. Bagaimana kalau kita dengar ahli bahasa Indonesia," ujar Sugeng Teguh Santoso selaku tim hukum Jerinx.
Akan tetapi majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya tetap memberikan kesempatan kepada Wahyu sebagai ahli untuk didengar pendapatnya.
Alasannya Wahyu telah lama berkecimpung dan telah mengikuti pelatihan serta kerap menjadi saksi ahli di persidangan.
Adalah tim jaksa terlebih dahulu diberikan kesempatan bertanya kepada saksi ahli.
Jaksa Otong Rahayu membacakan postingan terdakwa Jerinx di Instagramnya yang berujung pelaporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali;
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO. IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan di test cv-19. Sudah banyak bukti jika hasil test sering ngawur. Kenapa dipaksakan kalau hasil testnya bikin stres dan menyebabkan kematian kepada bayi atau ibunya. Siapa yang tanggungjawab."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.