Kata Kacung yang Diposting Jerinx Dibahas di Sidang, Begini Penjelasan Ahli Bahasa
Kalimat Kacung WHO dalam unggahan media sosial membuat musisi Jerinx berurusan dengan hukum. Kata Kacung pun menjadi poin utama saat sidang .
Editor: Anita K Wardhani
"Bila dokter tunduk dengan aturan di luar dirinya, itu kira-kira dia bisa dikatakan tunduk. Maknanya apa? Mengikuti perintah. Kacung itu mengikuti perintah," kejar Sugeng. "Iya mengikuti perintah," jawab Wahyu.
Kembali ditanya arti kata kacung yang sebenarnya, Wahyu menyatakan tahu berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
"Saya tidak tahu asal-usul bahasa kacung, yang saya tahu dari KBBI," jawab Wahyu.
"Saya kasi tahu, ada profesor namanya Kacung Marijan. Ini profesor terkenal. Kacung juga penyebutan dari bahasa Jawa, penyebutan anak laki-laki yang lebih muda. Apakah arti kacung selalu jelek," tanya Sugeng kembali.
"Itu berdasarkan konteknya," jawab Wahyu.
Mengenai postingan Jerinx tanggal 15 Juni 2020, kata Sugeng. ada pesan yang ingin disampaikan.
"Saudara bisa menangkap tidak, ada pesan apa yang disampaikan postingan terdakwa mengenai ibu hamil. Pesan yang melatarbelakangi munculnya postingan ini," tanya Sugeng.
"Fakta apa yang sebenarnya terjadi bukan ranah kami," ucap Wahyu.
Satu persatu Sugeng menjelaskan pesan apa yang ada di kalimat itu.
"Pesannya adalah bahwa hasil tes itu ngawur. Menurut pemosting adalah kepentingan orang banyak. Siapa? Ibu yang mau melahirkan. Menurut pendapat ahli apakah ada pesan kepentingan umum, orang banyak yang dibawa oleh pemosting," tanya Sugeng. Wahyu pun mengiyakan.
Kembali terkait fakta yang terhubung dengan pesan dalam postingan, Sugeng membacakan sejumlah pemberitaan dari media online yang memuat berita tentang ibu-ibu hamil dan yang akan melahirkan ditolak pihak medis karena harus menjalani rapid test terlebih dahulu.
"Coba cari terjemahan halusnya dari kata kacung. Kata-kata apa itu. Ahli saja tidak bisa memberikan contoh bahasa apa yang cocok untuk mendapat respon," ujar Sugeng, dan Wahyu terdiam.
Sementara Gendo kembali mempertegas postingan Jerinx tanggal 13 Juni 2020.
"Ahli tadi bilang sesuai dengan konteks. Terkait postingan tanggal 13 Juni apa yang ada lihat?" tanyanya. "Pemosting meminta penjelasan terkait hal yang ingin diketahui. Ya pemosting meminta klarifikasi," ujar Wahyu.
Mengenai majas yang digunakan Jerinx dalam postingannya pun akhirnya disetujui Wahyu.
"Berarti sah. Tidak usah digiring kesusastraan. Terdakwa ini penyair juga lo. Liriknya diakui UGM (Universitas Gadjah Mada)," seloroh Gendo tersenyum.
Lalu berkaitan dengan makna kata menyerang sampai mendapat penjelasan dalam kalimat itu, tanya Gendo konteksnya apa.
"Tidak akan berhenti mempertanyakan sampai ada penjelasan," jawab Wahyu. Itu maknanya penghinaan tidak," kejar Gendo. "Tidak," jawab Wahyu.
Ahli Pidana
Saksi kedua adalah saksi ahli pidana, I Gusti Ketut Ariawan.
Sugeng bertanya pada Ariawan tentang postingan Jerinx yang dianggap bisa memicu kebencian dan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).
Sugeng menanyakan apa yang dimaksud golongan itu.
Ariawan menjelaskan, berdasarkan putusan MK tahun 2017, yang dimaksud golongan itu entitas yang tidak terwakili dalam SARA.
"Sesuai putusan MK tahun 2017, arti antargolongan ini menjadi sangat luas," bebernya.
Dosen Unud itu melanjutkan, Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang digunakan menjerat Jerinx adalah delik formil.
Sehingga tidak perlu melihat akibat, tapi yang dilihat adalah perbuatan terdakwa.
Sedangkan unsur setiap orang itu adalah perorangan, WNI maupun WNA dan korporasi. Sedangkan unsur sengaja itu pelaku mengetahui dan menghendaki.
Sementara unsur tanpa hak yaitu tanpa memperoleh izin otoritas berwenang. Tanpa hak itu melawan hukum tertulis maupun norma yang tidak tertulis.
"Unsur menyebarkan sama dengan mendistribusikan termasuk mentransmisikan melalui sistem elektronik," terangnya.
Sebagai ahli dari pihak penuntut, Ariawan membuat pernyataan yang membuat kubu Jerinx lega.
Katanya, dirinya menjelaskan normatif kapan perbuatan dilakukan.
Ditegaskan, dirinya tidak ada kepentingan apapun, baik untuk polisi, terdakwa, atau jaksa.
Kehadirannya untuk memberikan pandangan akademik. Karena itu, ia tidak berani mengatakan kasus Jerinx ini sengaja atau tidak. Kesimpulan ada di tangan hakim.
"Pandangan saya ini bersifat akademis. Kehadiran saya bisa menguntungkan dan merugikan terdakwa. Pandangan saya dipakai atau tidaknya tergantung hakim," kata Ariawan.
Sementara terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE ditujukan untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Mengacu pada unsur dalam pasal tersebut, yang harus mengadu adalah korban.
"Apakah kalau ada korban mengadu tapi diwakili, apakah sah?" tanya Gendo. "Bisa diwakilkan, tapi pelapor tidak bisa diperiksa sebagai saksi fakta," jelas Ariawan.
Dua ahli lainnya yang dimintai pendapat di persidangan adalah ahli digital forensik I Made Dwi Aritanaya, dan ahli IT media sosial, Gede Sastrawan.
Dengan telah empat ahli memberikan pendapat di muka persidangan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (20/10) mendatang.
Pada sidang pekan depan, giliran tim hukum Jerinx yang akan menghadirkan saksi meringankan.
Ajukan Penangguhan
Namun sebelum sidang ditutup, Jerinx kembali mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan.
"Hanya ingin menyampaikan satu hal, Yang Mulia. Mengingat hasil sidang kemarin itu dari pihak IDI Bali mereka tidak ada yang ingin memenjarakan saya. Lalu saya kepala keluarga, istri saya saudara sendiri, dia menghidupi keluarganya. Mungkin Yang Mulia mau mempertimbangkan lagi untuk penangguhan penahanan saya jadi tahanan rumah. Biar saya diborgol sama istri saya. Terimakasih, Yang Mulia," pinta Jerinx.
"Jadi dipertimbangkan untuk sementara masih dianggap penting untuk pemeriksaan. Saudara masih tetap berada dalam tahanan sementara," jawab Hakim Ketua Adnya Dewi. (can)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pembahasan Kata Kacung Alot, Saksi Ahli Gelagapan Ditanya Tim Kuasa Hukum Jerinx Soal Ini,
Penulis: Putu Candra