Terjerat Narkoba, Artis RR Masih di Bawah Umur, Itu Alasan Polisi Tak Menghadirkannya Saat Rilis
Pihak Polisi menangkap bintang sinetron RR, yang diduga Renald Ramadhan, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polisi menangkap bintang sinetron RR, yang diduga Renald Ramadhan, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan RR dilakukan pada 15 Oktober 2020. Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram.
Lantaran RR masih berusia 17 tahun atau masih tergolong di bawah umur, kepolisian sengaja tak menampilkan RR di hadapan publik.
RR juga akan mendapatkan penanganan khusus untuk tersangka yang masih di bawah umur.
Baca: Artis Inisial RR Disebut Polisi Habiskan Rp 400 Ribu untuk Beli Sabu-sabu
Baca: Kronologi Penangkapan Artis Berinisial RR Terkait Penyalahgunaan Narkoba
"Kenapa saya tidak hadirkan RR di sini karena yang bersangkutan masih berusia 17 tahun," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
RR diketahui lahir pada 22 November 2002. Pemeran Satria dalam sinetron "Dari Jendela SMP" ini pun nantinya akan ada pendampingan dari keluarga.
"Makanya nanti akan ada pendampingan karena masih di bawah umur," kata Yusri.
Baca juga: RR, Bintang Sinetron Dari Jendela SMP Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Depok
"Sistem peradilannya pun nanti berbeda, makanya saya tidak bisa hadirkan," bebernya.
Saat penangkapan terjadi, RR kabarnya dbersikap kooperatif. Bahkan, ia menunjukkan lokasi di mana ia menyimpan sabu.
"Dia kooperatif karena memang sudah kita intai sudah kita selidiki sudah sekitar tiga hari," ujar Yusri.
"Yang bersangkutan menunjukkan barang bukti ada di bawah speaker, makanya kami sebut kooperatif," lanjut Yusri.
Menurut Yusri Yunus, bintang sinetron Dari Jendela SMP itu telah lima kali membeli sabu, dengan bandar yang berbeda-beda. Terakhir, Renald Ramadhan membeli sabu dari seorang bandar berinisial P.
Atas kasus ini, Renald Ramadhan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.