Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta-fakta Sidang Perdana Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Artis Vernita Syabilla

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/10/2020). Dua orang duduk sebagai terdakwa.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Fakta-fakta Sidang Perdana Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Artis Vernita Syabilla
Tribun Lampung
Sidang perdana perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/10/2020).

Dua orang diduga muncikari duduk sebagai terdakwa. Mereka adalah Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Meilianita Nur Azis (21), warga Tambora, Jakarta Barat.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar secara terbuka, jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti mendakwa keduanya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

JPU menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada hari Selasa, 28 Juli 2020 sekira pukul 16.30 WIB.

"Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2020 bertempat di Hotel Novotel di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung," ungkap JPU saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Bos Muncikari Blak-blakan Soal Perkenalannya Dengan Artis Vernita Syabilla

JPU menyebutkan, kedua terdakwa melakukan perekrutan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan mengeksploitasi orang.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berita Rekomendasi

Suasana persidangan dua muncikari prostitusi online di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020).(Tribun Lampung)

Permintaan pria hidung belang

Perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla bermula saat terdakwa Meilianita Nur Azis (21) dihubungi oleh seorang pria dari Bandar Lampung.

Dalam sidang perdana di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020), dua muncikari, yakni Maila Kaesa (31) dan Meilianita Nur Azis (21) hadir sebagai terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti menyampaikan perbuatan tersebut bermula saat Meilianita dihubungi pria yang mengaku bernama Surya di Bandar Lampung, Senin (20/7/2020).

"Pria yang mengaku bernama Surya yang berada di Bandar Lampung menanyakan kabar dan menyuruh ke Bandar Lampung untuk jalan-jalan," ujarnya, Rabu (21/10/2020).

Surya juga meminta terdakwa Meilianita mengajak teman yang bisa diajak kencan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas