Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kesaksian Ahli Pidana dan Bahasa Dinilai Untungkan Jerinx, Tak Ada Unsur Jahat Pada Postingannya

Tim hukum Jerinx menghadirkan ahli bahasa, Made Jiwa Atmaja dan ahli pidana, Hery Firmansyah.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kesaksian Ahli Pidana dan Bahasa Dinilai Untungkan Jerinx, Tak Ada Unsur Jahat Pada Postingannya
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/10/2020).

Dalam sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Jerinx.

Tim hukum yang dikoordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana menghadirkan ahli bahasa, Made Jiwa Atmaja dan ahli pidana, Hery Firmansyah.

Dari keterangan atau pendapat yang disampaikan dua ahli tersebut di hadapan majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikatakan Gendo sangat menguntungkan drummer Superman Is Dead (SID) itu.

Baca juga: Kata Kacung yang Diposting Jerinx Dibahas di Sidang, Begini Penjelasan Ahli Bahasa

Baca juga: Ngotot Ingin Sidang Tatap Muka, Jerinx Singgung Soal Pesanan Jika Dipaksakan Online

Saksi, Jiwa Armaja, ahli bahasa saat mengikuti sidang saksi kasus dugaan pencemaran baik dengan terdakwa I Gede Ary Astina atau Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2020).
Saksi, Jiwa Armaja, ahli bahasa saat mengikuti sidang saksi kasus dugaan pencemaran baik dengan terdakwa I Gede Ary Astina atau Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Dua ahli yang telah memberikan pendapatnya di persidangan sangat banyak menguntungkan Jerinx," ujar pemilik Gendo Law Office (GLO) bersemangat usai sidang.

Dijelaskan Gendo, dari sisi pidana, ahli mengulas terkait legal standing Pelapor.

Bahwa dr. I Gede Putra Suteja tidak punya kualifikasi sebagai korban sebagaimana Pasal 27 yang didakwakan.

Berita Rekomendasi

"Karena Pasal 27 adalah delik aduan absolut. Maka yang harus mengadu adalah korban langsung. Tidak bisa diwakilkan," jelasnya.

Kemudian terkait surat kuasa yang disinggung ahli, kata Gendo, pelaporan tidak dikenal dalam pidana. Apalagi pengaduan.

"Pengaduan harus korban. Korban sendiri yang harus melapor, tidak bisa diwakilkan. Itu delik aduan. Apalagi delik aduan absolut. Oleh karena delik aduan, legal standing korbannya tidak ada. Maka sebetulnya dalam Pasal 27 itu tidak memenuhi unsur. Tidak ada korban, karena yang harus diperiksa sebagai korban adalah Daeng Mohammad Faqih, Ketua Umum IDI. Apalagi postingan Jerinx untuk PB IDI. Bukan untuk IDI Bali," terangnya.

Baca juga: Sebut Sudah Mengetahui Siapa Pemesan Pasal Dakwaan, Jerinx : Bukan Personal

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany
Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Terkait legal standing korban, apakah bisa dr. Putra Suteja menjadi Pelapor dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE?. Bisa menjadi pelapor, karena siapa saja bisa melapor. Tapi apakah dia langsung berkualifikasi sebagai korban. Tidak. Karena yang harus menjadi korban adalah Ketua Umum PB IDI. Tidak bisa kuasakan, karena dalam pidana tidak mengenal surat kuasa. Itu hanya dikenal di perdata," imbuh Gendo.

Lanjut Gendo, yang juga menarik disampaikan ahli, bahwa Pasal 27 ayat (3) korbannya harus individu.

Absulut individu. Kehormatan individu. Bukan kehormatan lembaga.

"Jadi kalau yang mengadukan sebagai korban pencemaran nama baik adalah IDI sebagai lembaga, itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai korban. Sehingga menurut saya keterangan ahli pidana jelas Pasal 27 nya gugur," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas