Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tiga Bulan Ditangkap karena Narkoba, Catherine Wilson Menyesal, Merasa Kebebasannya Direnggut

Model dan aktris Catherine Wilson (39) masih mendekam di panti rehab, dan menunggu proses hukum selanjutnya di kepolisian.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tiga Bulan Ditangkap karena Narkoba, Catherine Wilson Menyesal, Merasa Kebebasannya Direnggut
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model dan aktris Catherine Wilson (39) masih mendekam di panti rehabilitasi, dan menunggu proses hukum selanjutnya di kepolisian.

Catherine Wilson terhitung sudah tiga bulan mendekam di panti rehab untuk menjalani proses rehabilitasi, agar sembuh dari narkoba.

Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan kondisi kliennya baik-baik saja selama tiga bulan di panti rehab.

"Kondisinya sehat dan rajin ibadah," kata Verna Wahono saat dihubungi awak media, Senin (26/10/2020).

Verna menambahkan, selama berada didalam penjara dan panti rehab, wanita yang akrab disapa Keket itu jadi semakin religius dan ingat dengan Tuhan.

"Dia (Catherine) jadi rajin solat dan puasa. Kadang seminggu sekali dia puasa," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Verna mengatakan bahwa artis yan biasa disapa Keket ini meminta teman-temannya tidak membesuk ke panti rehab karena masih adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Catherine Wilson Masih Jalani Rehablitasi, Sejak Kejadian Penangkapan Jadi Lebih Dekat dengan Tuhan

Baca juga: Jalani Rehabilitasi, Bagaimana Kabar Terkini Catherine Wilson?

Catherine Wilson jadi bintang tamu di acara Sule pada Oktober 2019
Catherine Wilson jadi bintang tamu di acara Sule pada Oktober 2019 (Youtube Net TV via Tribun Manado)

"Lagi pula mba Catherine kan menjalani program rehabilitasi yang begitu padat. Paling yang besuk ya keluarga aja," jelasnya.

"Jadi, dia lebih religius, patuh sama program, dia ikutin prosedur benar-benar dengan baik kok," tambahnya.

Verna tak menampik bahwa Keket merasa sangat menyesal sudah ditangkap polisi karena kasus narkotika. Sebab, banyak sekali pekerjaan yang terlewati.

"Dia (Catherine Wilson) sangat menyesal sekali, dia bahkan bilang enggak sebanding dengan apa yang dia perbuat. Kalau kayak gini kan dia direnggut kebebasannya, dia bilang gak sebanding lah dengan seenak make narkobanya," katanya.


Lebih lanjut, Verna Wahono menegaskan kalau Catherine Wilson berharap proses hukumnya bisa segera berakhir agar ia menerima vonis hakim.

"Untuk berkasnya baru P19 ya. Tinggal menunggu P21 untuk dilimpahkan Kejaksaan. Doakan saja semoga cepat selesai," ujar Verna Wahono.

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Dalam kasusnya, Catherine Wilson diganjar dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas