Ketidakhadiran Dua Saksi Fakta Diakui Kuasa Hukum Vanessa Angel Merugikan Kliennya
Kedua saksi fakta yang dimaksud adalah adalah dokter dan mantan kuasa hukum dari Vanessa Angel.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara mengakui bahwa ketidakhadiran dua saksi fakta cukup merugikan kliennya dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax.
Kedua saksi fakta yang dimaksud adalah dokter dan mantan kuasa hukum dari Vanessa Angel.
"Secara pribadi merugikan, karena kami tudak bisa menanyakan silangan," kata Arjana Bagaskara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
"Selama ini kan dua saksi pak Abdul Malik dan dokter Maswadi Maas hanya menjawab apa yang ditanyakan penyidik, kemudian BAP itu dibacakan berdasarkan pasal 162 ayat 1 KUHAP, dan 162 ayat 2 KUHAP menjadi akat bukti saksi di persidangan," jelas Arjana.
Baca juga: Enggan Banyak Bicara Usai Sidang, Vanessa Angel: Yang Penting Masih Bisa Urus Anak dan Kasih ASI
Baca juga: Sedih Lihat Vanessa Angel Jalani Proses Hukum, Tapi Ada Momen yang Bikin Bibi Ardiansyah Bersyukur
Arjana mengaku kerugian yang ia alami adalah karena tak bisa mengonfirmasi fakta-fakta dari versi saksi fakta ketika diperiksa penyidik.
"Kerugian kami adalah, kami gak bisa menanyakan beberapa hal yang menjadi apa apa saja yang harus kami klarifikasi," bebernya.
Baca juga: Proses Hukum Bikin Vanessa Angel Tertekan, Bibi Ardiansyah Yakin Ada Manfaat di Balik Sakit Istrinya
"Jawaban par saksi yang tidak hadir sehingga membuat kebenaran materiil dalam kasus ini menjadi tidak terang benderang, seperti yang kami harapkan," ucap Arjana.
Buntut dari kasus tersebut adalah saat ini Vanessa dituntut selama 6 bulan hukuman penjara. Ia terancam terpisah dari anaknya yang masih berusia 3 bulan.
Oleh karena itu dalam pledoi kemarin, Vanessa memohon agar tak dipisahkan oleh buah hatinya dengan Bibi Ardiansyah.