Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Vonis Kasus Narkoba, Vanessa Angel Tak Langsung ke Ruang Sidang, Pilih Lakukan Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilkan psikotropika dengan terdakwa Vanessa Angel (28).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Vonis Kasus Narkoba, Vanessa Angel Tak Langsung ke Ruang Sidang, Pilih Lakukan Ini
Tribunnews/Herudin
Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilkan psikotropika dengan terdakwa Vanessa Angel (28).

Agenda persidangan tersebut adalah Vanessa Angel menerima putusan majelis hakim atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilkan psikotropikanya.

Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara membenarkan bahwa kliennya akan menghadapi sidang putusab kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilkan psikotropikanya.

"Iya benar agendanya hari ini putusan," kata Arjana Bagaskara yang ditemui di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Arjana tak tahu kapan sidang akan dimulai. Hanya saja ia bersama Vanessa Angel masih menunggu giliran sidang.

"Tungguin aja," ucap Arjana Bagaskara

Sementara itu, Vanessa Angel terlihat sudah datang di gedung Pengadilan.

Baca juga: Jelang Putusan Sidang Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Tulis Harapan: Kami Cuma Mau Terus Bersama

Baca juga: Jelang Putusan Sidang Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Tulis Harapan: Kami Cuma Mau Terus Bersama

Berita Rekomendasi

Hanya saja ia menunggu giliran sidang didalam mobilnya, tidak menunggu di ruang tunggu persidangan.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Stres dan Pasrah

Kemal, salah satu anggota tim Kuasa Hukumnya mengatakan Vanessa Angel stres menghadapi vonis hakim.
Jelang putusan, Kemal mengakui bahwa ada perasaan stress yang menyelimuti kliennya itu. Terlebih lagi Vanessa baru memiliki anak yang masih berusia 3 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas