Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Vonis Kasus Narkoba, Vanessa Angel Tak Langsung ke Ruang Sidang, Pilih Lakukan Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilkan psikotropika dengan terdakwa Vanessa Angel (28).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Vonis Kasus Narkoba, Vanessa Angel Tak Langsung ke Ruang Sidang, Pilih Lakukan Ini
Tribunnews/Herudin
Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin 

Dalam rilisnya, pasangan artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah atau Bibi diamankan polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, saat dihubungi wartawan, Selasa (17/3/2020).

"Iya, iya benar (Vanessa dan suami ditangkap)," kata Audie.

Ia mengatakan, polisi menemukan psikotropika saat mengamankan Vanessa yang tengah berbadan dua bersama suaminya.

"Diamankan dengan beberapa butir psikotropika," lanjut Audie.

Tes Urine Negatif, Tapi Jadi Tersangka
is Vanessa Angel akhirnya dipulangkan dari Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (17/3/2020) malam.

Vanessa ditemani oleh dua orang pria dan seorang perempuan.

"Jadi benar bahwa kami telah mengamankan tiga orang yaitu dengan inisial VA itu perempuan kemudian FA alias BB itu laki laki, kemudian seorang perempuan lagi CL ya kita amankan di daerah Jakarta Barat ya," kata Audie saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Selasa siang, seperti dilansir Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Audie mengatakan, hasil tes urine menunjukkan Bibi positif narkoba, sementara dua lainnya negatif.

"Satu orang positif yang laki-laki FA alias BB. Yang pasti VA negatif hari ini pulang. VA dan CL itu pulang. Yang BB positif belum," ucap Audie.

Namun demikian Polisi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengatakan penetapan status Vanessa sebagai tersangka telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kompol Ronaldo menuturkan, ketentuan yang diatur adalah penyalahgunaan pemakaian psikotropika golongan satu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2017 menyebutkan xanax masuk ke dalam psikotropika empat.
Kompol Ronaldo menjelaskan, yang dipidana adalah perihal kepemilikan tanpa izin.

"Memang di dalam ketentuannya yang diatur adalah penyalahgunaan untuk pemakaian psikotropika golongan satu," jelas Kompol Ronaldo.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas