Hari Ini Vonis Kasus Narkoba, Vanessa Angel Tak Langsung ke Ruang Sidang, Pilih Lakukan Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilkan psikotropika dengan terdakwa Vanessa Angel (28).
Editor: Anita K Wardhani
Dalam rilisnya, pasangan artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah atau Bibi diamankan polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, saat dihubungi wartawan, Selasa (17/3/2020).
"Iya, iya benar (Vanessa dan suami ditangkap)," kata Audie.
Ia mengatakan, polisi menemukan psikotropika saat mengamankan Vanessa yang tengah berbadan dua bersama suaminya.
"Diamankan dengan beberapa butir psikotropika," lanjut Audie.
Tes Urine Negatif, Tapi Jadi Tersangka
is Vanessa Angel akhirnya dipulangkan dari Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (17/3/2020) malam.
Vanessa ditemani oleh dua orang pria dan seorang perempuan.
"Jadi benar bahwa kami telah mengamankan tiga orang yaitu dengan inisial VA itu perempuan kemudian FA alias BB itu laki laki, kemudian seorang perempuan lagi CL ya kita amankan di daerah Jakarta Barat ya," kata Audie saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Selasa siang, seperti dilansir Kompas.com.
Audie mengatakan, hasil tes urine menunjukkan Bibi positif narkoba, sementara dua lainnya negatif.
"Satu orang positif yang laki-laki FA alias BB. Yang pasti VA negatif hari ini pulang. VA dan CL itu pulang. Yang BB positif belum," ucap Audie.
Namun demikian Polisi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengatakan penetapan status Vanessa sebagai tersangka telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kompol Ronaldo menuturkan, ketentuan yang diatur adalah penyalahgunaan pemakaian psikotropika golongan satu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2017 menyebutkan xanax masuk ke dalam psikotropika empat.
Kompol Ronaldo menjelaskan, yang dipidana adalah perihal kepemilikan tanpa izin.
"Memang di dalam ketentuannya yang diatur adalah penyalahgunaan untuk pemakaian psikotropika golongan satu," jelas Kompol Ronaldo.