Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Vonis Kasus Narkoba, Vanessa Angel Tak Langsung ke Ruang Sidang, Pilih Lakukan Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilkan psikotropika dengan terdakwa Vanessa Angel (28).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Vonis Kasus Narkoba, Vanessa Angel Tak Langsung ke Ruang Sidang, Pilih Lakukan Ini
Tribunnews/Herudin
Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin 

"Sementara sesuai dengan peraturan yang ada Permenkes 3 tahun 2017, untuk xanax itu masuk ke dalam psikotropika golongan empat."

"Yang ada pidananya atau yang diatur ketentuannya adalah masalah kepemilikan secara tanpa hak," tambahnya.

Setelah melalui sejumlah pemeriksaan yang dilakukan, pemilik dari xanax adalah Vanessa.

Kompol Ronaldo menuturkan tidak berpihak kepada siapapun untuk menuntaskan narkoba di Indonesia.

Berdasarkan temuan dan pemeriksaan yang dilakukan, Vanessa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Vanessa.

"Dan itu dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan itu memang merujuk kepada VA," terang Kompol Ronaldo.

Berita Rekomendasi

Tak Ditahan Tapi Wajib Lapor
Kompol Ronaldo menuturkan terdapat beberapa arahan yang sudah ditetapkan soal penahanan.

"Jadi untuk saudari VA ancaman hukumannya itu lima tahun maka penyidik bisa menahan yang bersangkutan," terang Kompol Ronaldo.

"Kemudian kami melihat perkembangan situasi yang terjadi saat ini kita sedang menghadapi Covid."

"Sehingga terdapat arahan-arahan yang diberikan terkait penahanan," tambahnya.

Kompol Ronaldo menyampaikan, pihaknya tidak bisa untuk menahan Vanessa di dalam penjara.

Yakni di rumah tahanan Pondok Bambu yang menampung tahanan wanita.

Di Polres Jakarta Barat juga tidak memiliki fasilitas tahanan khusus untuk wanita.

Selain itu, diketahui Vanessa kini tengah berbadan dua.

Kompol Ronaldo menyebutkan usia kandungan Vanessa telah memasuki enam bulan.

"Jadi untuk sementara kami tidak bisa memasukkan tahanan kami ke rutan Pondok Bambu yang biasa digunakan untuk perempuan," ungkap Kompol Ronaldo.

"Dan kami juga di Polres Jakarta Barat saat ini tidak memiliki tahanan khusus untuk wanita."

"Kemudian pertimbangan berikutnya adalah yang bersangkutan saat ini kondisinya sedang hamil, kalau tidak salah masuk ke enam bulan," imbuhnya.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, pihak Polres Jakarta Barat memutuskan status Vanessa sebagai tahanan kota.

Sebagai tahanan kota, Kompol Ronaldo menjelaskan memiliki kewajiban untuk melapor.

Tak hanya itu, Vanessa juga dilarang untuk pergi ke luar Kota Jakarta selama masa penahanan.

"Sehingga penahanan yang akan kami lakukan adalah penahanan kota," jelas Kompol Ronaldo.

"Jadi yang bersangkutan punya kewajiban wajib lapor."

"Dan tidak boleh keluar dari Kota Jakarta selama masa penahanan," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas