Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel, Hasil Tes Urine Negatif hingga Divonis 3 Bulan Penjara

Terhitung sejak Maret 2020, sejak dia ditangkap Vanessa Angel harus berurusan dengan polisi, jaksa dan hakim.Kini, vonis hakim 3 bulan penjara.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel, Hasil Tes Urine Negatif hingga Divonis 3 Bulan Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA- Kasus penyalahgunaan narkoba yang membelit Vanessa Angel telah divonis hakim. Hakim memutuskan istri Bibi Ardiansyah ini bersalah dan dihukum 3 bulan penjara.

Vanessa Angel mendengarkan vonis hakim Kamis (5/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Didalam persidangan, majelis hakim menghukum atau memvonis Vanessa Angel dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Vanessa Adzania (Vanessa Angel) binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika," kata ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

"Kedua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dengan denda Rp 10 Juta," ucapnya.

Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Pasrah: Nggak Ada yang Bisa Gue Lakuin Lagi

Baca juga: Bibi Ardiansyah Hampir Menangis Dengar Vanessa Angel Dijatuhi Vonis 3 Bulan Penjara Sedih Banget

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Majelis hakim juga meminta kepada jaksa terkait barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

"Mengurangi masa tahanan sepenuhnya dari putusan ini," ungkap Setyanto Hermawan.

Berita Rekomendasi

Perjalanan Kasus
Sebelum divonis kemarin, Vanessa Angel harus menjalani proses hukum tak sebentar.

Ada sekitar 8 bulan, terhitung sejak Maret 2020, sejak dia ditangkap Vanessa Angel harus berurusan dengan polisi, jaksa dan hakim.

Bagaimana perjalanan kasusnya? Berikut rangkuman Tribunnews.com.

Bagaimana perjalanan kasus narkoba yang menjerat Vanessa Angel? Berikut rangkuman Tribunnews.com

Pernikahan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Pernikahan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (kolase tribunnews/instagram @bibliss @vanessaangelofficial)

Ditangkap Saat Kabar Pernikahannya Masih Hangat

Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas