Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel, Hasil Tes Urine Negatif hingga Divonis 3 Bulan Penjara
Terhitung sejak Maret 2020, sejak dia ditangkap Vanessa Angel harus berurusan dengan polisi, jaksa dan hakim.Kini, vonis hakim 3 bulan penjara.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA- Kasus penyalahgunaan narkoba yang membelit Vanessa Angel telah divonis hakim. Hakim memutuskan istri Bibi Ardiansyah ini bersalah dan dihukum 3 bulan penjara.
Vanessa Angel mendengarkan vonis hakim Kamis (5/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Didalam persidangan, majelis hakim menghukum atau memvonis Vanessa Angel dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Vanessa Adzania (Vanessa Angel) binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika," kata ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
"Kedua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dengan denda Rp 10 Juta," ucapnya.
Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Pasrah: Nggak Ada yang Bisa Gue Lakuin Lagi
Baca juga: Bibi Ardiansyah Hampir Menangis Dengar Vanessa Angel Dijatuhi Vonis 3 Bulan Penjara Sedih Banget
Majelis hakim juga meminta kepada jaksa terkait barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
"Mengurangi masa tahanan sepenuhnya dari putusan ini," ungkap Setyanto Hermawan.
Perjalanan Kasus
Sebelum divonis kemarin, Vanessa Angel harus menjalani proses hukum tak sebentar.
Ada sekitar 8 bulan, terhitung sejak Maret 2020, sejak dia ditangkap Vanessa Angel harus berurusan dengan polisi, jaksa dan hakim.
Bagaimana perjalanan kasusnya? Berikut rangkuman Tribunnews.com.
Bagaimana perjalanan kasus narkoba yang menjerat Vanessa Angel? Berikut rangkuman Tribunnews.com
Ditangkap Saat Kabar Pernikahannya Masih Hangat
Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.