Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel, Hasil Tes Urine Negatif hingga Divonis 3 Bulan Penjara
Terhitung sejak Maret 2020, sejak dia ditangkap Vanessa Angel harus berurusan dengan polisi, jaksa dan hakim.Kini, vonis hakim 3 bulan penjara.
Penulis: Anita K Wardhani
Kompol Ronaldo menyampaikan, pihaknya tidak bisa untuk menahan Vanessa di dalam penjara.
Yakni di rumah tahanan Pondok Bambu yang menampung tahanan wanita.
Di Polres Jakarta Barat juga tidak memiliki fasilitas tahanan khusus untuk wanita.
Selain itu, diketahui Vanessa kini tengah berbadan dua.
Kompol Ronaldo menyebutkan usia kandungan Vanessa telah memasuki enam bulan.
"Jadi untuk sementara kami tidak bisa memasukkan tahanan kami ke rutan Pondok Bambu yang biasa digunakan untuk perempuan," ungkap Kompol Ronaldo.
"Dan kami juga di Polres Jakarta Barat saat ini tidak memiliki tahanan khusus untuk wanita."
"Kemudian pertimbangan berikutnya adalah yang bersangkutan saat ini kondisinya sedang hamil, kalau tidak salah masuk ke enam bulan," imbuhnya.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, pihak Polres Jakarta Barat memutuskan status Vanessa sebagai tahanan kota.
Sebagai tahanan kota, Kompol Ronaldo menjelaskan memiliki kewajiban untuk melapor.
Tak hanya itu, Vanessa juga dilarang untuk pergi ke luar Kota Jakarta selama masa penahanan.
"Sehingga penahanan yang akan kami lakukan adalah penahanan kota," jelas Kompol Ronaldo.
"Jadi yang bersangkutan punya kewajiban wajib lapor."
"Dan tidak boleh keluar dari Kota Jakarta selama masa penahanan," tandasnya.
Dituntut 6 Bulan Penjara
Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ralat Ucapan Terima Vonis Lalu Bilang Pikir-pikir
Setelah mendengar amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020), Vanessa diminta hakim menanggapi putusan tersebut.
"Bagaimana terdakwa sudah mengerti? Anda diberikan kesempatan untuk menanggapi putusan ini apakah menerima atau pikir-pikir," kata Ketua Hakim persidangan, Setyanto Hermawan.
"Saya menerima yang mulia," jawab Vanessa Angel.
Namun, tak lama kemudian, istri Bibi Ardiansyah itu mencabut omongannya dan mengganti jawabannya tersebut kepada hakim.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Vanessa Angel.
Kemudian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa dan Vanessa Angel selama 14 hari, guna mengajukan banding atau tidak terhadap putusan hakim.
Sempat Stres dan Pasrah Hadapi Vonis
Kemal, salah satu anggota tim Kuasa Hukumnya mengatakan Vanessa Angel stres menghadapi vonis hakim.
Jelang putusan, Kemal mengakui bahwa ada perasaan stress yang menyelimuti kliennya itu. Terlebih lagi Vanessa baru memiliki anak yang masih berusia 3 bulan.
"Pastilah, pasti stress apalagi punya anak ya, makin stress," beber Kemal.
Dalam unggahannya Vanessa Angel mengaku pasrah
"Kalo memang tuhan berkehendak kita gak bisa bersama, mami bisa apa gal? Mami lelah mami payah mami pasrah....
Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah tulis harapan terkait sidang putusan sang istri yang akan digelar Kamis (5/11/2020).
Bibi menuliskan harapan supaya Vanessa akan tetap berada di sisinya dan tak meninggalkan keluarga.
Terlebih kini keduanya telah dikaruniai buah hati, Gala Sky, yang masih balita.
Apapun putusannya, Bibi hanya berharap keluarganya tetap utuh bersama.
Pada unggahannya, Rabu (4/11/2020), Bibi menuliskan kalimat menyentuh.
Gala lebih butuh maminya @vanessaangelofficial daripada bapaknya , semoga besok sidang putusan mami berjalan sesuai apa yang keluarga kami harapkan. Kami salah kami benar itu gak masalah, kami cuma mau terus bersama.