Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel, Hasil Tes Urine Negatif hingga Divonis 3 Bulan Penjara
Terhitung sejak Maret 2020, sejak dia ditangkap Vanessa Angel harus berurusan dengan polisi, jaksa dan hakim.Kini, vonis hakim 3 bulan penjara.
Penulis: Anita K Wardhani
Kompol Ronaldo menuturkan, ketentuan yang diatur adalah penyalahgunaan pemakaian psikotropika golongan satu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2017 menyebutkan xanax masuk ke dalam psikotropika empat.
Kompol Ronaldo menjelaskan, yang dipidana adalah perihal kepemilikan tanpa izin.
"Memang di dalam ketentuannya yang diatur adalah penyalahgunaan untuk pemakaian psikotropika golongan satu," jelas Kompol Ronaldo.
"Sementara sesuai dengan peraturan yang ada Permenkes 3 tahun 2017, untuk xanax itu masuk ke dalam psikotropika golongan empat."
"Yang ada pidananya atau yang diatur ketentuannya adalah masalah kepemilikan secara tanpa hak," tambahnya.
Setelah melalui sejumlah pemeriksaan yang dilakukan, pemilik dari xanax adalah Vanessa.
Kompol Ronaldo menuturkan tidak berpihak kepada siapapun untuk menuntaskan narkoba di Indonesia.
Berdasarkan temuan dan pemeriksaan yang dilakukan, Vanessa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Vanessa.
"Dan itu dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan itu memang merujuk kepada VA," terang Kompol Ronaldo.
Tak Ditahan karena Sedang Hamil
Kompol Ronaldo menuturkan terdapat beberapa arahan yang sudah ditetapkan soal penahanan.
"Jadi untuk saudari VA ancaman hukumannya itu lima tahun maka penyidik bisa menahan yang bersangkutan," terang Kompol Ronaldo.
"Kemudian kami melihat perkembangan situasi yang terjadi saat ini kita sedang menghadapi Covid."
"Sehingga terdapat arahan-arahan yang diberikan terkait penahanan," tambahnya.