Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penjelasan Humas Ditjen PAS Soal Meninggalnya Gatot Brajamusti di Sisa 15 Tahun Masa Hukuman Penjara

Guru spiritual dan pemain film Gatot Brajamusti (58) meninggal dunia pada Minggu (8/11/2020) pukul 16.11 WIB, karena sakit yang diidapnya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penjelasan Humas Ditjen PAS Soal Meninggalnya Gatot Brajamusti di Sisa 15 Tahun Masa Hukuman Penjara
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Aktor Gatot Brajamusti tiba di Pengadilan Negeri Jaksel dengan menggunakan kursi roda. 

Namun takdir berkata lain, tubuh mantan Ketua Umum PARFI tersebut tidak kuat menghilangkan geiala sakitnya itu dan sampai menghembuskan nafas terakhirnya.

Gatot Brajamusti atau akrab disapa Aa Gatot tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). Gatot Brajamusti menjalani persidangan lanjutan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar serta dugaan asusila. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gatot Brajamusti atau akrab disapa Aa Gatot tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). Gatot Brajamusti menjalani persidangan lanjutan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar serta dugaan asusila. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Vonis 20 Tahun Penjara

Sebelum meninggal dunia, Gatot Brajamusti menjalani empat kasus sekaligus, yakni kasus narkoba di Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menerima vonis selama 10 tahun penjara.

Kemudian, ada tiga kasus di Jakarta yang dihadapi Gatot Brajamusti, yakni kasus asusila dengan hukuman selama sembilan tahun penjara, senjata api ilegal dan satwa langka dengan hukuman satu tahun penjara.

Dalam keempat kasusnya jika ditotalkan, Gatot harus menjalani hukuman penjara selama delapan tahun, yang divonis hakim dalam rentetan waktu sejak tahun 2016.

Rika Aprianti membenarkan kalau Gatot Brajamusti menerima vonis hukuman selama 20 tahun penjara, dan meninggal ketika mash menjalankan sisa hukuman belasan tahun.

"Almarhum Gatot sudah menjalaninya selama hampir lima tahun," kata Rika Aprianti.

Berita Rekomendasi

Rika mengatakan bahwa Gatot masih menjalani hukuman selama 15 tahun penjara lagi, jika tidak meninggal. Hanya saja Tuhan lebih sayang dengam Gatot.

Selama hampir lima tahun di penjara, Rika mengungkapkan kalau Gatot menjalani hukumam tanpa catatan masalah.

"Selama di penjara tidak ada hal apapun ya," ucapnya.

Lebih lanjut, Rika Aprianti menegaskan kalau Gatot Brajamusti menunjukan sikap baiknya selama mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Almarhum selama menjalani hukuman di lapas, beliau berprilaku baik dan menjalani tata aturan lapas kelas 1 Cipinang," ujar Rika Aprianti.

Dimakamkan di Sukabumi
Setelah dinyatakan meninggal dunia, pihak Lapas Cipinang menyerahkan jenazah Gatot Brajamusti ke pihak keluarga.

"Kemudian informasinya mau dibawa ke Sukabumi untuk dimakamkan," kata Rika Aprianti.

Dallas, anak Gatot Brajamusti membenarkan hal tersebut. Ia membawa jenazah Gatot ke Sukabumi untuk disemayamkam.

"Rencananya Senin (9/11/2020) dimakamkan di Sukabumi," ungkapnya.

Lebih lanjut, mewakili keluarga, Dallas meminta maaf atas semua kesalahan-kesalahan Gatot Brajamusti semasa hidupnya.

"Ayah saya (Gatot Brajamusti) sudah meninggal. Mohon di maafkan ya kalau ada salah," ujar Dallas.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas