Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel Belum Bisa Masuk Penjara, Jaksa Masih Konfirmasi Ketersediaan Ruang Isolasi

- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan, pihaknya belum melakukan eksekusi untuk menjemput narapidana Vanessa Angel (28) kedalam penjara.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vanessa Angel Belum Bisa Masuk Penjara, Jaksa Masih Konfirmasi Ketersediaan Ruang Isolasi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel jalani sidang tuntutan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). 

Sudah lebih dari delapan bulan, Vanessa menyandang status tahanan kota. Dalam hitungannya, Vanessa lima hari berada di luar rumah, sama saja satu hari berada didalam penjara.

"Sehingga, Vanessa Angel sama saja sudah menjalani hukuman penjara selama 42 hari. Ia pun masih memiliki 48 hari lagi untuk meneruskan hukumannya di penjara," kata Eko Aryanto yang ditemui di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas